Kemenag serahkan sertifikat halal UMKM Bolmut

id UMKM di Bolmut,Bolaang Mongondouw Utara,Kemenag Bolmut,sertifikat halal di Bolmut,Bolmut

Kemenag serahkan sertifikat halal UMKM Bolmut

Kepala Kantor Kemenag Bolmut, Idrus Sante didampingi Kasubag TU, Wahum Panigoro, Kasie Bimas Islam, Hi Abdullah Diu, dan Penyelenggara Zakat Wakaf, Hj Lily Korniaty menyerahkan secara langsung sertifikat halal gratis kepada 11 pelaku usaha, di Bolmut, Senin (22/5/2023). (ANTARA/Nancy L Tigauw)

Manado (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) menyerahkan sertifikat halal kepada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Bolaang Mongondouw Utara (Bolmut), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Kepala Kantor Kemenag Bolmut, Idrus Sante, di Boroko, Senin, mengatakan pelaku UMKM di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menerima Sertifikat Halal di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bolmut.

"Sertifikat halal yang dikeluarkan Kementerian Agama Republik Indonesia tersebut, diberikan kepada pelaku usaha yang telah melalui verifikasi dan validasi usaha dan produk oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H)," katanya.

Kepala Kantor Kemenag Bolmut, Idrus Sante didampingi Kasubag TU, Wahum Panigoro, Kasie Bimas Islam, Abdullah Diu, dan Penyelenggara Zakat Wakaf Hj Lily Korniaty menyerahkan secara langsung sertifikat halal gratis kepada 11 pelaku usaha.

Idrus mengucapkan selamat kepada pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikat halal.

Para pelaku usaha telah ikut mensukseskan program Kemenag yang diamanahkan oleh Presiden Joko Widodo, untuk melegalkan usaha makan dan minuman lewat sertifikasi halal secara gratis (Sehati).

"Menag menargetkan 10 juta sertifikat halal bagi pelaku usaha, dan 1 juta diantaranya diberikan secara gratis," ungkap Idrus.

Dirinya menambahkan, sertifikat halal adalah sebuah pengakuan secara legal oleh pemerintah bahwa keberadaan usaha dan produksi yang dijalankan halal dan sehat, agar aman dikonsumsi oleh masyarakat.

"Ada yang memberikan label halal, namun belum ada sertifikat, dan itu disebut dengan pelanggaran," kata Idrus.

Baca juga: Disperin NTB fasilitasi 120 IKM dapatkan sertifikat halal jelang MotoGP
Baca juga: Menag sebut produk dan kantin di Kemenag harus bersertifikat halal

Untuk itu, katanya, sebagai upaya menjaga umat dari kehati-hatian mengkonsumsi produk olahan makan dan minuman, dia mengajak semua pelaku usaha untuk segera mendaftarkan usahanya, agar keberadaan produksi olahan dapat dilegalkan secara syar'i oleh pemerintah melalui ketetapan Majelis Ulama Indonesia (MUI).