Perekrutan 13 calon PMI nonprosedural di NTB digagalkan

id PMI NTB,PMI di NTB,perekrutan 13 calon PMI nonprosedural NTB,PMI,Polda NTB,PMI Nonprosedural

Perekrutan 13 calon PMI nonprosedural di NTB digagalkan

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Teddy Ristiawan memberikan keterangan pers terkait keberhasilan Tim Subsatgasda TPPO Polda NTB menggagalkan aksi perekrutan CPMI nonprosedural di Mataram, NTB, Senin (12/6/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)



Lebih lanjut, dia menjelaskan perihal peran dari masing-masing tersangka. Untuk tersangka SR, berperan sebagai pimpinan lembaga pelatihan kerja (LPK) bernama Lombok Jaya Internasional yang merekrut dan menjanjikan korban untuk bekerja di luar negeri.

Perusahaan milik tersangka SR ini berkantor di Praya, Kabupaten Lombok Tengah dan terungkap sudah berkegiatan sejak November 2022.

"Selama proses perekrutan, tersangka SR berhasil mengumpulkan dana dari para korban sebanyak Rp191 juta," kata dia.

Dana yang berasal dari para korban itu dikumpulkan tersangka dengan modus untuk biaya pelatihan dan pengurusan administrasi yang menjadi syarat kerja sebagai PMI di luar negeri.

Dari masing-masing korban pun terungkap menyetorkan uang kepada tersangka SR dengan nilai Rp14 juta sampai dengan Rp20 juta.

Dari total dana yang terkumpul, lanjut dia, tersangka SR mengirim sebagian dana kepada tersangka HW dengan nilai Rp28 juta.

"Untuk tersangka HW ini perannya seolah-olah sebagai agen yang mengarahkan para korban untuk melamar ke tiga P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) yang ada di Jakarta," ujarnya.

Dengan menguraikan peran masing-masing, Teddy meyakinkan bahwa penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan menemukan indikasi perbuatan melawan hukum, yakni terkait adanya pemufakatan jahat kedua tersangka dalam proses perekrutan CPMI dengan modus membuat sebuah LPK.

"Jadi, LPK mereka ini tidak ada izin. Untuk mereka sebut berafiliasi dengan tiga P3MI di Jakarta itu, tentu kami akan lakukan pemeriksaan nantinya. Apakah masih sindikat atau nama perusahaan itu hanya dicatut oleh kedua tersangka," ucap Teddy.