Mataram (ANTARA) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat mengantongi hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi pada kegiatan tambang pasir besi oleh PT Anugrah Mitra Graha (AMG) di Lombok Timur.
Koordinator Pengawas (Korwas) Investigasi BPKP NTB Tukirin di Mataram, Jumat, membenarkan adanya hasil audit kerugian negara kasus tersebut.
"Iya, sudah ada hasilnya," kata Tukirin.
Baca juga: PT AMG diduga setorkan "uang pelicin" tambang pasir besi di Lombok Timur
Baca juga: Kepala Dinas ESDM NTB jadi tersangka korupsi pasir besi Lombok Timur
Baca juga: Kadis ESDM NTB ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Mataram
Meski demikian, dia mengatakan bahwa pihaknya belum menyerahkan hasil audit tersebut kepada penyidik kejaksaan.
"Belum kami serahkan," ujarnya.
Perihal nominal kerugian negara hasil audit, Tukirin enggan mengungkapkan kepada publik karena hal tersebut berada dalam kewenangan penyidik kejaksaan.
"Bukan kewenangan kami untuk menyampaikannya. Kami hanya membantu proses audit saja," ucap dia.
Dalam kasus korupsi tambang PT AMG, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Cabang PT AMG Kabupaten Lombok Timur berinisial RA, Direktur PT AMG berinisial PSW, dan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB berinisial ZA.
Penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PT AMG yang berkantor pusat di Jakarta Utara itu terungkap mengantongi legalitas izin penambangan pasir besi di Blok Dedalpak dengan luas lahan 1.348 hektare. Izin tersebut berlaku selama 15 tahun terhitung sejak 2011 hingga 2026.