Dalam rincian, 779 debitur berasal dari kalangan petani jagung di Desa Pemongkong, Desa Sekaroh, Desa Seriwe, Desa Ekas Buana dan Desa Kwang Rundun di Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur dengan nilai KUR Rp29,6 miliar.
Kemudian, 10 debitur dari kalangan petani tembakau di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dengan KUR senilai Rp345 juta.
Permasalahan korupsi muncul dalam proses penyaluran 779 debitur petani jagung di Kabupaten Lombok Timur. Anggaran yang diperuntukkan bagi 779 debitur itu menjadi penilaian ahli audit sebagai total loss.
Dalam perkara ini, terdakwa Amiruddin sebagai mantan Kepala Cabang bank plat merah bertanggung jawab perihal penyaluran bantuan yang bersumber dari kementerian.
Pihak bank menyalurkan melalui CV ABB, perusahaan perantara milik terdakwa lain, yakni Lalu Irham.
Namun demikian, bantuan untuk kalangan petani di Kabupaten Lombok Timur tidak tersalurkan. Melainkan, masuk ke rekening perusahaan milik Lalu Irham yang lain, yakni PT Mitra Universal Group (MUG).
Perusahaan tersebut terungkap seolah-olah ditunjuk oleh CV ABB sebagai distributor sarana produksi pertanian (saprotan) untuk kalangan petani penerima bantuan.
Anggaran yang dicairkan hanya tersalurkan kepada petani tembakau di Kabupaten Lombok Tengah. Untuk jatah petani Kabupaten Lombok Timur terungkap di persidangan telah dipergunakan secara pribadi oleh Lalu Irham.