Kasus korupsi KUR, terungkap peran eks kepala bank plat merah Mataram
Mataram (ANTARA) - Jaksa mengungkap peran Amiruddin, mantan kepala bank plat merah Mataram dalam perkara korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) tahun 2020-2021 untuk 789 petani di Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Tengah.
Peran Amiruddin terungkap dari uraian dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana perkara korupsi penyaluran dana KUR dengan kerugian negara senilai Rp29,6 miliar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa.
"Meski pun mengetahui CV ABB (Agro Biobriket dan Briket) tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam aturan internal BNI sebagai agen perantara yang tidak memiliki kemitraan dengan petani. Tetapi, Amiruddin sebagai Kepala BNI Cabang Mataram tetap menyetujui CV ABB sebagai agen perantara untuk penyaluran KUR," kata Fajar Alamsyah Malo yang mewakili jaksa penuntut umum membacakan dakwaan Amiruddin di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.
Baca juga: 15 jaksa di NTB kawal sidang korupsi dana KUR Lombok Timur Rp29,6 miliar
Dalam uraian dakwaan, jaksa pun menyampaikan bahwa Amiruddin menyetujui CV ABB sebagai agen perantara penyaluran dana KUR berdasarkan adanya rekomendasi dari PT Sumba Moelti Agriculture (SMA) yang ditandatangani langsung oleh direktur Joanina Rachma Novinda.
"Supaya lebih efektif dan efisien dalam pengelolaan operasional dan administrasinya, maka PT SMA merekomendasikan CV ABB melakukan kerja sama secara langsung dengan PT BNI Cabang Mataram sesuai surat rekomendasi yang ditandatangani oleh saksi Joanina Rachma Novinda selaku Direktur PT SMA," ujarnya.
Peran Amiruddin terungkap dari uraian dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana perkara korupsi penyaluran dana KUR dengan kerugian negara senilai Rp29,6 miliar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa.
"Meski pun mengetahui CV ABB (Agro Biobriket dan Briket) tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam aturan internal BNI sebagai agen perantara yang tidak memiliki kemitraan dengan petani. Tetapi, Amiruddin sebagai Kepala BNI Cabang Mataram tetap menyetujui CV ABB sebagai agen perantara untuk penyaluran KUR," kata Fajar Alamsyah Malo yang mewakili jaksa penuntut umum membacakan dakwaan Amiruddin di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.
Baca juga: 15 jaksa di NTB kawal sidang korupsi dana KUR Lombok Timur Rp29,6 miliar
Dalam uraian dakwaan, jaksa pun menyampaikan bahwa Amiruddin menyetujui CV ABB sebagai agen perantara penyaluran dana KUR berdasarkan adanya rekomendasi dari PT Sumba Moelti Agriculture (SMA) yang ditandatangani langsung oleh direktur Joanina Rachma Novinda.
"Supaya lebih efektif dan efisien dalam pengelolaan operasional dan administrasinya, maka PT SMA merekomendasikan CV ABB melakukan kerja sama secara langsung dengan PT BNI Cabang Mataram sesuai surat rekomendasi yang ditandatangani oleh saksi Joanina Rachma Novinda selaku Direktur PT SMA," ujarnya.