Kasus korupsi KUR, terungkap peran eks kepala bank plat merah Mataram
Dalam proses verifikasi, terungkap CV ABB tidak memiliki sistem plotting GPS. PT BNI Cabang Mataram juga disebut tidak ada kerja sama dengan kantor wilayah dinas pertanian. Menurut aturan, dua hal tersebut wajib menjadi syarat penyaluran dana KUR.
"Karena mengetahui tidak ada kelengkapan syarat tersebut, Amiruddin memerintahkan para analis untuk tidak turun lapangan," ucapnya.
Meskipun demikian, permohonan KUR tetap diproses dan disetujui Amiruddin yang ditindaklanjuti dalam bentuk perjanjian kredit dan pencairan. Data yang digunakan PT BNI Cabang Mataram adalah data petani dari CV ABB.
"Sesuai kesepakatan antara Amiruddin dengan Lalu Irham, pencairan KUR diberikan dalam bentuk sarana dan prasarana produksi pertanian (saprotan) dengan syarat pemblokiran rekening debitur," ucapnya.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, Amiruddin kemudian menerbitkan dan menandatangani surat persetujuan kredit dan perjanjian kredit serta realisasi KUR untuk 789 debitur dari kalangan petani. Total penyaluran mencapai Rp29,95 miliar.
Dalam rincian, 779 debitur berasal dari kalangan petani jagung di Desa Pemongkong, Desa Sekaroh, Desa Seriwe, Desa Ekas Buana dan Desa Kwang Rundun di Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur dengan nilai KUR Rp29,6 miliar.
Kemudian, 10 debitur dari kalangan petani tambakau di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dengan KUR senilai Rp345 juta.
Tindak lanjut dari kesepakatan itu pun, Lalu Irham membuat sebuah mekanisme agar penyaluran seolah-olah sudah terlaksana, yakni dengan memanfaatkan perusahaan miliknya yang lain, yakni PT Mitra Universal Group (MUG). Perusahaan tersebut pun dibuat Lalu Irham agar ditunjuk oleh CV ABB sebagai distributor saprotan.
"Sesuai perintah Lalu Irham, Halmiatus Sya'ban staf dari CV ABB membuat berita acara serah terima barang dari perusahaan ke para debitur. Seluruh tanda tangan dan kelengkapan administrasi dipalsukan sesuai data," ujarnya.
"Karena mengetahui tidak ada kelengkapan syarat tersebut, Amiruddin memerintahkan para analis untuk tidak turun lapangan," ucapnya.
Meskipun demikian, permohonan KUR tetap diproses dan disetujui Amiruddin yang ditindaklanjuti dalam bentuk perjanjian kredit dan pencairan. Data yang digunakan PT BNI Cabang Mataram adalah data petani dari CV ABB.
"Sesuai kesepakatan antara Amiruddin dengan Lalu Irham, pencairan KUR diberikan dalam bentuk sarana dan prasarana produksi pertanian (saprotan) dengan syarat pemblokiran rekening debitur," ucapnya.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, Amiruddin kemudian menerbitkan dan menandatangani surat persetujuan kredit dan perjanjian kredit serta realisasi KUR untuk 789 debitur dari kalangan petani. Total penyaluran mencapai Rp29,95 miliar.
Dalam rincian, 779 debitur berasal dari kalangan petani jagung di Desa Pemongkong, Desa Sekaroh, Desa Seriwe, Desa Ekas Buana dan Desa Kwang Rundun di Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur dengan nilai KUR Rp29,6 miliar.
Kemudian, 10 debitur dari kalangan petani tambakau di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dengan KUR senilai Rp345 juta.
Tindak lanjut dari kesepakatan itu pun, Lalu Irham membuat sebuah mekanisme agar penyaluran seolah-olah sudah terlaksana, yakni dengan memanfaatkan perusahaan miliknya yang lain, yakni PT Mitra Universal Group (MUG). Perusahaan tersebut pun dibuat Lalu Irham agar ditunjuk oleh CV ABB sebagai distributor saprotan.
"Sesuai perintah Lalu Irham, Halmiatus Sya'ban staf dari CV ABB membuat berita acara serah terima barang dari perusahaan ke para debitur. Seluruh tanda tangan dan kelengkapan administrasi dipalsukan sesuai data," ujarnya.