Kasus korupsi KUR, terungkap peran eks kepala bank plat merah Mataram

id BNI Korupsi Dana KUR Lombok Timur,BNI Korupsi dana KUR Lombok Tengah,Korupsi KUR petani,Kredit Usaha rakyat,mantan Kepala BNI Cabang Mataram

Kasus korupsi KUR, terungkap peran eks kepala bank plat merah Mataram

Mantan Kepala PT BNI Cabang Mataram Amiruddin (keempat kanan) yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi dana KUR untuk petani dengan kerugian Rp29,6 miliar duduk di kursi pesakitan bersama terdakwa Lalu Irham dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Selasa (21/2/2023). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Selain mendapatkan rekomendasi dari PT SMA, jelas Fajar, CV ABB juga mendapatkan rekomendasi dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Nusa Tenggara Barat Rumaksi yang kini masih aktif menduduki jabatan Wakil Bupati Lombok Timur, serta rekomendasi dari Sekretaris DPD HKTI NTB Iwan Setiawan.

Berbekal rekomendasi dari PT SMA dan HKTI NTB, Amiruddin memerintahkan penyelia pemasaran Heri Prabowo menerbitkan memo yang menyatakan CV ABB layak sebagai agen perantara dalam mengelola dan memberikan rekomendasi atas permohonan KUR untuk petani di Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Tengah.

Tindak lanjut dari adanya penerbitan memo tersebut, Amiruddin sebagai Kepala PT BNI Cabang Mataram melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Direktur CV ABB M. Herdian Hidayat.

Dalam naskah PKS, jelas dia, tertulis dibuat pada tanggal 27 November 2020. Namun pada faktanya, PKS tersebut dibuat dan ditandatangani pada 8 Januari 2021. Begitu juga dengan penerbitan memo pada 27 November 202 dibuat pada Januari 2021.

"Bahwa penanggalan dokumen PKS dan memo tersebut dibuat tertanggal mundur atas perintah Amiruddin untuk memenuhi syarat administrasi kerja sama antara PT BNI Cabang Mataram dengan CV ABB," ucap dia.

Secara formal, jelas dia, Amiruddin seharusnya bekerja sama dalam penyaluran dana KUR dengan M. Herdian Hidayat sebagai Direktur CV ABB. Namun, dalam pelaksanaan yang berhubungan dengan kerja sama itu Amiruddin melaksanakan seluruh tahap kegiatan dengan Lalu Irham yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

"Lalu Irham yang secara formal memang tidak ada kaitannya dengan perjanjian kerja sama dimaksud. Namun, Lalu Irham adalah pemilik sebenarnya dari CV ABB. Sementara itu, M. Herdian Hidayat hanya karyawan yang diangkat dan digaji oleh terdakwa Lalu Irham," katanya.

Tindak lanjut dari PKS itu pun, lanjut Komang Prasetya perwakilan jaksa penuntut umum, menyatakan bahwa Amiruddin menyerahkan data petani di Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Tengah dengan jumlah 1.340 orang ke para analis untuk melakukan verifikasi lapangan. Data itu terungkap berasal dari Lalu Irham melalui rekomendasi CV ABB.