Kasus korupsi KUR, terungkap peran eks kepala bank plat merah Mataram
Selanjutnya, agar uang yang masuk ke rekening para petani penerima bantuan masuk ke kantong Lalu Irham. Lalu Irham membuat mekanisme PT MUG mengajukan permohonan pembayaran saprotan kepada CV ABB.
Dengan dasar permohonan tersebut CV ABB mengajukan pemindahbukuan dana KUR dari rekening para debitur penerima bantuan ke rekening PT MUG.
"Setelah dana KUR dipindahbukukan dari rekening debitur BNI ke rekening PT MUG, Lalu Irham dengan leluasa menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi," kata dia.
Dengan uraian dakwaan demikian, Komang meyakinkan bahwa kerugian negara Rp29,6 miliar dalam perkara ini pun berasal dari pemindahbukuan dana KUR dari rekening para petani yang ada di Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.
Pada akhir dakwaan, jaksa menyatakan bahwa perbuatan Amiruddin dan Lalu Irham melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Bahwa Amiruddin bersama-sama dengan Lalu Irham, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain dan/atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara berdasarkan hasil hitung BPKP NTB senilai Rp29,6 miliar," ujarnya.
Dengan dasar permohonan tersebut CV ABB mengajukan pemindahbukuan dana KUR dari rekening para debitur penerima bantuan ke rekening PT MUG.
"Setelah dana KUR dipindahbukukan dari rekening debitur BNI ke rekening PT MUG, Lalu Irham dengan leluasa menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi," kata dia.
Dengan uraian dakwaan demikian, Komang meyakinkan bahwa kerugian negara Rp29,6 miliar dalam perkara ini pun berasal dari pemindahbukuan dana KUR dari rekening para petani yang ada di Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.
Pada akhir dakwaan, jaksa menyatakan bahwa perbuatan Amiruddin dan Lalu Irham melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Bahwa Amiruddin bersama-sama dengan Lalu Irham, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain dan/atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara berdasarkan hasil hitung BPKP NTB senilai Rp29,6 miliar," ujarnya.