Mataram (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengubah vonis pengadilan tingkat pertama terhadap Amiruddin, mantan direktur perbankan, terkait perkara korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat di Lombok Timur tahun 2020-2021 dari 8 tahun menjadi 9 tahun penjara.
Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Kamis, membenarkan adanya putusan pengadilan tinggi untuk perkara milik terdakwa Amiruddin.
"Untuk selanjutnya kami akan memberitahukan putusan di tingkat banding ini kepada para pihak, dalam hal ini penuntut umum dan terdakwa," kata Kelik.
Apabila belum merasa puas dengan putusan Pengadilan Tinggi NTB tersebut, para pihak masih mempunyai kesempatan untuk menempuh upaya hukum lanjutan di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
"Sesuai aturan, para pihak dapat mengajukan permohonan kasasi ke panitera pengadilan negeri dalam waktu 14 hari kalender terhitung sejak para pihak menerima pemberitahuan putusan banding," ujarnya.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi NTB dalam putusan perkara milik Amiruddin nomor: 7/PID.TPK/2023/PT MTR, mengadili dengan menerima permintaan banding dari terdakwa maupun penuntut umum dan mengubah putusan pengadilan tingkat pertama mengenai pidana pokok.
Dengan putusan itu, majelis hakim tingkat banding menyatakan terdakwa terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primer penuntut umum.
Dakwaan primer penuntut umum tersebut mengatur tentang Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepada terdakwa, majelis hakim turut menjatuhkan pidana hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Berita Terkait
Kejati NTB siap banding vonis satu tahun terdakwa kasus eksploitasi air Trawangan
Jumat, 1 November 2024 18:04
KPK menyatakan banding atas vonis Karen Agustiawan
Jumat, 28 Juni 2024 19:50
Dihukum tujuh tahun penjara, Mantan Wali Kota Bima ajukan banding
Selasa, 11 Juni 2024 11:22
Majelis Hakim banding vonis mantan Kepala Disperindag Dompu dua tahun penjara
Jumat, 23 Februari 2024 13:47
Jaksa NTB ajukan banding terkait vonis bebas caleg
Senin, 19 Februari 2024 16:20
JPU ajukan banding soal vonis mantan Bendahara Setwan Lombok Timur
Rabu, 31 Januari 2024 19:55
Jaksa ajukan banding terkait vonis dua terdakwa korupsi pasir besi PT AMG
Kamis, 11 Januari 2024 18:04
PT NTB memperkuat vonis bahwa jaksa EPR terima gratifikasi seleksi CPNS
Senin, 27 November 2023 18:45