Pengadilan ubah vonis mantan direktur perbankan menjadi 9 tahun penjara

id vonis banding,korupsi dana kur petani

Pengadilan ubah vonis mantan direktur perbankan menjadi 9 tahun penjara

Dokumentasi-Terdakwa korupsi program Penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kabupaten Lombok Timur Amiruddin usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (22/6/2023) malam. (ANTARA/DBP)

Mataram (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengubah vonis pengadilan tingkat pertama terhadap Amiruddin, mantan direktur perbankan, terkait perkara korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat di Lombok Timur tahun 2020-2021 dari 8 tahun menjadi 9 tahun penjara.

Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Kamis, membenarkan adanya putusan pengadilan tinggi untuk perkara milik terdakwa Amiruddin.

"Untuk selanjutnya kami akan memberitahukan putusan di tingkat banding ini kepada para pihak, dalam hal ini penuntut umum dan terdakwa," kata Kelik.

Apabila belum merasa puas dengan putusan Pengadilan Tinggi NTB tersebut, para pihak masih mempunyai kesempatan untuk menempuh upaya hukum lanjutan di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

"Sesuai aturan, para pihak dapat mengajukan permohonan kasasi ke panitera pengadilan negeri dalam waktu 14 hari kalender terhitung sejak para pihak menerima pemberitahuan putusan banding," ujarnya.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi NTB dalam putusan perkara milik Amiruddin nomor: 7/PID.TPK/2023/PT MTR, mengadili dengan menerima permintaan banding dari terdakwa maupun penuntut umum dan mengubah putusan pengadilan tingkat pertama mengenai pidana pokok.

Dengan putusan itu, majelis hakim tingkat banding menyatakan terdakwa terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primer penuntut umum.

Dakwaan primer penuntut umum tersebut mengatur tentang Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepada terdakwa, majelis hakim turut menjatuhkan pidana hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.