Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum banding terkait vonis Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat yang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara terhadap mantan Bendahara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur Zulfaedy.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Rabu, membenarkan adanya pengajuan upaya hukum lanjutan dari JPU dalam perkara milik terdakwa Zulfaedy.
"Iya, selain menyatakan, kami juga menerima memori banding dari JPU," kata Kelik.
Terkait adanya pengajuan banding, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur M. Isa Ansyori turut membenarkan.
Baca juga: Gara-gara pangkas uang reses, Mantan Bendahara Setwan Lombok Timur divonis tiga tahun penjara
Pertimbangan JPU mengajukan banding dengan menilai putusan pengadilan tingkat pertama belum memenuhi rasa keadilan.
"Dalam putusan itu 'kan pidana badan kurang dari dua pertiga tuntutan, sehingga belum memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat," ujar Isa.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan pidana 3 tahun penjara terhadap Zulfaedy yang terbukti memotong iuran pajak reses anggota DPRD Lombok Timur dalam periode 2019 hingga 2020.
Selain pidana hukuman, hakim turut menjatuhkan pidana denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.
Hakim menetapkan vonis tersebut dengan menyatakan perbuatan terdakwa memotong iuran pajak reses senilai Rp343 juta telah terbukti melanggar dakwaan subsider penuntut umum.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Dengan demikian, hakim membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp343 juta subsider 2 tahun kurungan pengganti.
Hakim menetapkan uang pengganti tersebut dengan menyatakan bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dengan menggunakan iuran pajak reses itu untuk kepentingan pribadi.
Sebelumnya, JPU meminta hakim menjatuhkan pidana hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.
Jaksa turut membebankan uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp343 juta subsider 4 tahun kurungan pengganti.
Jaksa menuntut hal demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan primair yang berkaitan dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: JPU ajukan banding terkait vonis mantan Bendahara Setwan Lombok Timur
Berita Terkait
Mantan Wali Kota Bima mengajukan kasasi atas putusan banding PT NTB
Jumat, 9 Agustus 2024 5:09
Dihukum tujuh tahun penjara, Mantan Wali Kota Bima ajukan banding
Selasa, 11 Juni 2024 11:22
Kejati NTB ajukan kasasi ke MA terkait putusan banding Zainal Abidin
Senin, 27 Mei 2024 17:07
Jaksa cabut berkas pengajuan banding perkara korupsi APBM Poltekkes Mataram
Senin, 29 April 2024 18:07
Pengadilan menerima pengajuan banding terdakwa korupsi KUR Rp29,1 miliar
Selasa, 11 Juli 2023 14:58
Pengadilan Tinggi NTB batalkan putusan gugatan terdakwa benih jagung
Selasa, 9 Agustus 2022 18:55
Jaksa ajukan banding terkait vonis terdakwa kasus hoaks dana PEN
Jumat, 22 Juli 2022 17:37
Pengadilan menerima pengajuan banding dua terdakwa korupsi benih jagung
Rabu, 12 Januari 2022 15:57