Pengadilan ubah vonis mantan direktur perbankan menjadi 9 tahun penjara

id vonis banding,korupsi dana kur petani

Pengadilan ubah vonis mantan direktur perbankan menjadi 9 tahun penjara

Dokumentasi-Terdakwa korupsi program Penyaluran Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kabupaten Lombok Timur Amiruddin usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (22/6/2023) malam. (ANTARA/DBP)



Terkait kerugian negara sebesar Rp29,6 miliar, majelis hakim sepakat dengan putusan pengadilan tingkat pertama yang telah membebankan kepada terdakwa lain, yakni Lalu Irham Rafiuddin Anum dengan nilai Rp29,1 miliar.

Angka kerugian yang dibebankan kepada terdakwa lain tersebut merupakan hasil pengurangan uang pelunasan kredit oleh 14 debitur dengan nilai Rp476 juta dan uang yang masih mengendap pada rekening debitur sebanyak Rp7,9 juta.

Majelis hakim tingkat pertama menilai angka tersebut sebagai total loss dari pemindahbukuan dana KUR milik 779 debitur petani jagung di Kabupaten Lombok Timur ke buku rekening PT Mitra Universal Group (MUG) milik terdakwa Lalu Irham Rafiuddin Anum.