Pemkab Lombok Tengah usulkan dana Pilkada 2024 Rp40 miliar

id Pilkada 2024,Lombok Tengah,BPKAD Lombok Tengah,Lombok ,Pilkada

Pemkab Lombok Tengah usulkan dana Pilkada 2024 Rp40 miliar

Kepala BPKAD Lombok Tengah, Taufikurrahman (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyatakan jumlah anggaran yang diusulkan untuk biaya Pilkada 2024 mencapai Rp40 miliar.

"Total anggaran Pilkada 2024 yang disiapkan itu Rp40 miliar di APBD 2024," kata Kepala Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Tengah, Taufikurrahman di Praya, Kamis.

Ia mengatakan, alokasi dana Pilkada Rp40 miliar itu diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah Rp 24 miliar, Rp10,2 miliar untuk Bawaslu Lombok Tengah.

"Sedangkan sisanya untuk anggaran pengamanan dari TNI-Polri," katanya.

Ia mengatakan, usulan dana kebutuhan Pilkada Lombok Tengah 2024 itu awalnya Rp85 miliar baik itu untuk KPU, Bawaslu dan pengamanan. Namun, untuk biaya Pilkada 2024 itu mendapatkan dukungan dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara, sehingga dana Pilkada yang disiapkan berkurang.

"Dana Pilkada 2024 itu dibantu dari Provinsi NTB sebanyak 39 persen untuk biaya badan ad hoc," katanya.

Dengan adanya dukungan dana dari Pemerintah Provinsi NTB tersebut, biaya honor untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) itu dianggarkan dari provinsi. Sedangkan untuk honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan biaya penyelenggaraan lainnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

"Honor PPK dan PPS itu biayanya dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menetapkan estimasi alokasi kebutuhan anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) NTB pada tahun 2024 sebesar Rp160 miliar.

Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi mengatakan bahwa anggaran sebesar itu untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB sebesar Rp130 miliar dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB sebesar Rp30 miliar.

"Itu sudah sepakat bagian-bagiannya, misalnya honor petugas ad hoc, kami sudah sepakati bersama," ujarnya.