Dengan konstruksi temuan demikian, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka atas dugaan pengelolaan penyertaan modal yang tidak sesuai ketentuan perjanjian kerja sama.
Modal diberikan terlebih dahulu kepada perusahaan PAM. Sedangkan, perjanjian kerja sama dibuat jauh belakangan dari tanggal diberikannya modal.
Selain adanya dugaan kesalahan tersebut, kuat dugaan perusahaan PAM tidak menjalankan kewajiban sesuai perjanjian kerja sama.
Dengan menemukan indikasi pelanggaran hukum yang demikian, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.
Dari penetapan tersangka ini penyidik kejaksaan telah melakukan penahanan terhadap SA dengan menitipkan di Rutan Polres Sumbawa Barat.