Pemkot Mataram keluarkan imbauan larangan jual miras

id Minuman keras

Pemkot Mataram keluarkan imbauan larangan jual miras

Seorang anggota polisi menumpahkan minuman keras (miras) tradisional jenis tuak ke dalam drum untuk dimusnahkan di Mapolres Mataram, NTB, Selasa (29/1). (Antara Foto) (1)

"Larangan ini sebagai tindak lanjut dari peraturan wali kota tentang pengawasan minuman keras"
Mataram (Antara NTB)- Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera mengeluarkan imbauan tentang larangan penjualan minuman keras tradisional secara bebas.

"Larangan ini sebagai tindak lanjut dari peraturan wali kota tentang pengawasan minuman keras, yang saat ini sedang kami susun," kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Mataram Uun Pujianto di Mataram, Selasa.

Uun yang ditemui di sela inspeksi mendadak (sidak) pengawsaan barang beredar dan jasa di Mataram Mall mengatakan, dalam perwal yang merupakan turunan dari Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang Pengawasan Minuman Keras sudah jelas diatur bahwa minuman keras tradisional hanya diperbolehkan untuk acara adat.

"Sementara untuk diperjualbelikan secara bebas tidak diperbolehkan," sebutnya.

Menurut dia, imbuan larangan penjualan minuman keras tradisional secara bebas merupakan salah satu bentuk upaya preventif sekaligus sosialisasi kepada masyarakat.

Dengan demikian, setelah sosialisasi dan upaya preventif dilakukan namun ternyata masih ada yang melanggar, maka tim yustisi akan melakukan tindakan penertiban.

"Karena itu, setelah kita memberikan imbauan, kita juga rutin melakukan pengawasan," katanya menambahkan.

Sementara, lanjutnya, untuk memutus distribusi minuman keras dari luar kota ke Mataram, Satpol PP akan melakukan pengawasan intensif pada setiap pintu masuk di kota ini.

"Minuman keras tradisional ini diproduksi di luar kota, namun pangsa pasarnya di Mataram. Inilah yang harus kita cegah," katanya.

Sedangkan untuk pengawasan penjualan minuman beralkohol di "minimarket" aturannya sudah jelas yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 tahun 2015 dan telah diterapkan sejak April 2015.

"Dari hasil pengawasan sementara, hingga saat ini belum ada lagi `minimarket` yang kita temukan menjualbelikan minuman beralkohol tersebut," ujarnya.  (*)