Ombudsman NTB perluas penilaian kepatuhan pelayanan publik

id Ombudsman NTB

Ombudsman NTB perluas penilaian kepatuhan pelayanan publik

Komisioner Ombudsman RI, Petrus Beda Peduli (kiri) didampingi Wakil Gubernur NTB, M. Amin (2 kiri) dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Adhar Hakim (kanan) meniup lipri secara bersama-sama saat kampanye Anti Maladministrasi dan Anti Korupsi di Tam

Mataram (Antara NTB) - Ombudsman Provinsi Nusa Tenggara Barat pada 2015 melakukan penilaian kepatuhan pemerintah daerah terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan memperluas observasi penilaian guna peningkatan layanan publik.

"Jika tahun-tahun sebelumnya kami hanya mengambil satu sampel perizinan per satu satuan kerja perangkat daerah (SKPD), tahun ini kami mengambil lima sampel," kata Asisten Ombudsman Provinsi NTB M. Rasyid Ridho di Mataram, Jumat.

Ridho yang ditemui saat menyerahkan undangan ke Penjabat Wali Kota Mataram terkait dengan penyerahan penghargaan dari Presiden RI tentang pelayanan publik pada 16 Desember 2015 itu, mengatakan dengan diperluasnya observasi penilaian tersebut, pihaknya belum dapat mengetahui apakah Kota Mataram akan mendapatkan penghargaan dari Presiden atau tidak.

"Kami tidak bisa memberikan informasi atau bocoran terhadap hasil penilaian kami, karena hasilnya akan dibuka saat Presiden menyerahkan penghargaan nanti," katanya.

Menurut dia, diperluasnya wilayah observasi penilaian layanan publik itu dibagi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.

Terutama pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 disebutkan pemerintah daerah wajib menyusun dan pemublikasikan standar pelayanan yang memuat minimal enam komponen yang dilakukan secara terukur, sebab program itu sudah masuk RPJMN 2019.

Dalam RPJM 2019, katanya, ditargetkan seluruh objek penilaian layanan publik di kementerian dan provinsi harus masuk zona hijau, sedangkan untuk pemerintah kabupaten/kota ditergetkan 80 persen zona hijau.

"Karena itu, metodenya kami sederhanakan tetapi wilayah observasi penilaian kami perluas," katanya.

Setiap SKPD, ujarnya, diambil lima sampel pelayanan perizinan yang belum tentu semua sampel itu mendapatkan zona hijau.

"Artinya, dari lima sampel yang diambil per SKPD itu penilaiannya bisa berbeda-beda. Ada hijau paling bagus, kuning cukup bagus, dan merah tidak bagus," katanya

Dengan demikian, katanya, Kota Mataram yang pada tahun-tahun sebelumnya hanya menyisakan satu SKPD yang berzona kuning, bisa saja tahun ini ada SKPD yang sudah hijau menjadi kuning bahkan menjadi merah.

"Tetapi kita berdoa saja agar SKPD yang sudah hijau tetap hijau, dan satu SKPD kuning yakni Dinas Kesehatan bisa menjadi hijau," ujarnya.

Ridho mengatakan Kota Mataram merupakan salah satu objek pelaksana observasi penilaian layanan publik bersama Pemerintah Provinsi NTB, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Sumbawa, dan Kota Bima. ***2***





(T.KR-NKL/B/M029/M029) 11-12-2015 15:25:32