Jambi ingatkan warga waspadai ancaman kekeringan dan karhutla

id Jambi, karhutla dan kemarau di Jambi, 2023,Pemprov Jambi ingatkan warga waspadai kekeringan,waspadai ancaman kekeringan

Jambi ingatkan warga waspadai ancaman kekeringan dan karhutla

Sekdaprov Jambi Sudirman.(ANTARA/Nanang Mairiadi)

Jambi (ANTARA) - Pemerintah provinsi (Pemprov) Jambi kembali mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat setempat untuk mewaspadai ancaman musim kemarau dan Kebakaran Hutan serta Lahan (Karhutla) yang bisa terjadi kapan saja pada tahun ini.

Sekretaris daerah provinsi (Sekdaprov) Jambi Sudirman di Jambi, Rabu, berharap masyarakat bisa mewaspadai musim kemarau yang sangat berpengaruh pada terjadinya Karhutla yang mengancam daerah ini. Data dari Satgas Karhutla Jambi sampai saat ini sudah lebih dari 600 hektare lahan dan hutan di Provinsi Jambi telah hangus terbakar, yang mengakibatkan daerah ini sempat mengalami kabut asap beberapa hari lalu.

Peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi sungguh amat diwaspadai sebab dengan kondisi kekeringan saat ini sangat mudah sekali terjadi kebakaran. "Maka kemudian juga kami meminta warga harus tetap mewaspadai terjadinya karhutla di musim kemarau kali ini," kata Sudirman.

Pada kejadian kali ini dari ratusan hektare lahan yang terbakar, didominasi tanah mineral, untungnya bukan lahan gambut. Sudirman juga menambahkan bahwa pengawasan Tim Satgas Karhutla di Jambi berada di lahan gambut, sedangkan di tanah mineral itu yang harus mewaspadai warga setempat. "Saya minta para camat, bupati hingga masyarakat dapat berperan aktif mengantisipasi karhutla," katanya.

Perlu adanya saling mengontrol dan mengawasi agar tidak ada pembiaran, sebab ada beberapa daerah yang dibakar langsung ditinggal pergi, tahu-tahu kejadian kebakaran meluas. Dalam penanganan kasus karhutla sejauh ini ada beberapa pelaku pembakaran yang sudah berproses hukum di kepolisian.

Sudah ada lima orang pelaku karhutla yang sedang diproses baik dari KabupatenTanjab Barat dan daerah-daerah lain, yang artinya bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh perseorangan membakar lahan dengan tanpa hak menjadi tindak pidana dan diproses.

Baca juga: Ogan Ilir siapkan mitigasi antisipasi kekeringan
Baca juga: Sebanyak 21 kecamatan di Yogyakarta berstatus awas kekeringan


Sosialisasi diutamakan oleh kepala daerah/ bupati dan wali kota, untuk lebih gencar menyosialisasikan karena satgas karhutla lebih pada penanganan karhutlanya. Sedangkan langkah pencegahan tingkat kabupaten dan kota jadi punya tanggung jawab yang sama dan punya peran supaya memberikan sosialisasi kepada masyarakat.