Pemprov Tunjuk Pelaksana Tugas Direktur RSUP NTB

id RSUP NTB

"Karena belum ada petunjuk (dr Mawardi), sehingga untuk kelancaran tugas-tugas di RSUP NTB, kita sudah menunjuk pelaksana tugas yang dipegang wakil direktur,"
Mataram (Antara NTB) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menunjuk Wakil Direktur Bagian Umum dan Keuangan dr Lalu Hamzi Fikri MM sebagai Pelaksana Tugas Direktur RSUP NTB menyusul belum ditemukannya dr H Mawardi Hamry MPPM setelah dilaporkan hilang sejak Rabu (23/3) malam.

Wakil Gubernur NTB H Muhammad Amin di Mataram, Senin, mengatakan penunjukan Wakil Direktur Bagian Umum dan Keuangan dr Lalu Hamzi Fikri MM sebagai pelaksana tugas (Plt) Dirut RSUP NTB itu semata-mata untuk kelancaran tugas pascahilangnya secara misterius dr Mawardi.

"Karena belum ada petunjuk (dr Mawardi), sehingga untuk kelancaran tugas-tugas di RSUP NTB, kita sudah menunjuk pelaksana tugas yang dipegang wakil direktur," katanya.

Wagub menuturkan, penunjukan Plt Dirut RSUP NTB itu sangat penting untuk segera dilakukan, mengingat jabatan tersebut sangat strategis. Sebab, jika tidak ada pimpinan dikhawatirkan tugas-tugas khususnya pelayanan di rumah sakit menjadi terganggu.

"Pengangkatan pelaksana tugas ini sudah dikoordinasikan bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD), sehingga dengan adanya Plt ini diharapkan pelayanan rumah sakit dapat kembali normal tanpa ada keraguan dan hambatan," ujarnya.

Menurut wagub, pascadilaporkan hilang sejak Rabu malam, hingga kini pihak kepolisian belum bisa mengetahui keberadaan Direktur RSUP NTB tersebut. Bahkan, kata wagub, guna mengintensifkan pencarian, pemerintah provinsi juga sudah meminta agar jangkauan pencarian diperluas. Termasuk, melibatkan kesatuan intelijen dari kepolisian dan TNI.

"Karena hilangnya ini sudah lima hari, maka kita minta aparat berwenang untuk terus mencari keberadaan Direktur RSUP NTB hingga ketemu," katanya.

Sementara itu, Kepala BKD NTB H Muhammad Suruji menjelaskan penunjukan Plt itu sudah mendapat persetujuan dan ditandatangani Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi, dimana surat keputusannya sudah dikeluarkan mulai hari ini (Senin, 28/3, red).

"Yang jelas sudah ada Plt yang dijabat oleh wakil direktur," katanya.

Ia menegaskan, penunjukan Plt Direktur RSUP NTB tersebut sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku, karena kalau tidak segara ditunjuk pelaksana tugas dikhawatirkan dapat mengganggu pelayanan di rumah sakit terbesar di NTB itu.

"Kalau kita tidak tunjuk cepat bisa berhenti pelayanan rumah sakit karena siapa yang akan melayani, misalnya mau bayar listrik, obat, kemudian sejumlah proyek pembangunan RSUP yang saat ini masih berjalan," ujarnya.

Karena itu, Suruji berharap dengan telah ditunjuknya Plt Direktur RSUP NTB, pelayanan rumah sakit dapat lebih maksimal. Sebab, RSUP ini berbeda dengan SKPD lain.

"Kalau SKPD lain seperti BKD itu boleh kosong satu minggu pimpinannya, tetapi kalau rumah sakit tidak bisa seperti itu, karena menyangkut hak hidup pasien," kata Suruji. (*)