Tes kesehatan paslon Pilkada Lombok Tengah 2024 dilakukan di RSUP NTB

id Pilkada 2024,KPU Lombok Tengah ,NTB,tes kesehatan,RSUP NTB

Tes kesehatan paslon Pilkada Lombok Tengah 2024 dilakukan di RSUP NTB

Ketua KPU Lombok Tengah, Provinsi NTB Hendri Herliawan (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Lombok Tengah (ANTARA) - Tes kesehatan bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Lombok Tengah pada Pilkada 27 November 2024 dipusatkan di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Tes kesehatan bakal pasangan calon kepala daerah Lombok Tengah itu dilakukan di RSUP NTB," kata anggota Komisioner KPU Lombok Tengah Aziz Muslim di Lombok Tengah, Senin.

Ia mengatakan pelaksanaan tes kesehatan bakal calon kepala daerah tersebut tidak bisa dilaksanakan di rumah sakit (RS) di Lombok Tengah, karena keterbatasan alat pemeriksaan kesehatan.

Baca juga: Surat cuti Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah sedang proses

Oleh karena itu, dari hasil rapat koordinasi yang telah dilaksanakan, tes kesehatan itu dipusatkan di RSUP NTB.

"Tes kesehatan paslon itu tidak bisa dilaksanakan RS di Lombok Tengah, karena alat pemeriksaan kesehatan kurang lengkap," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Lombok Tengah Hendri Herliawan mengatakan bahwa pihaknya telah siap untuk menerima pendaftaran bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

"Kami telah siap untuk menerima pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Lombok Tengah, mulai 27-29 Agustus 2024," katanya.

Baca juga: Polisi skenariokan potensi gangguan keamanan Pilkada Lombok Tengah
Baca juga: Pemahaman tugas TNI diperkuat jelang Pilkada Lombok Tengah 2024

Berdasarkan informasi dari Tim Liaison Officer (LO) partai politik yang telah mengajukan permintaan akun Silon pendaftaran ada tiga bakal paslon yang akan maju di Pilkada Lombok Tengah.

Tiga bakal paslon itu di antaranya Ahmad Puad -Lege Warman (Mantan Anggota DPRD Lombok Tengah), HL Pathul- Nursiah (Calon Petahana Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah) dan Ruslan-Normal (Mantan Anggota DPRD NTB dan Mantan Wakil Bupati Lombok Tengah).

"Ada tiga bakal paslon atau bisa lebih, karena syarat pendaftaran itu mengacu pada putusan MK yakni 7,5 persen suara sah atau kursi di DPRD," katanya.

Ia mengatakan, untuk hari pertama tidak ada bakal paslon yang mendaftar diri, namun pada hari kedua baru ada bakal paslon yang mendaftar dan di hari ketiga pendaftaran.

"Hari kedua itu dua bakal paslon dan hari ketiga itu satu bakal paslon. Itu yang sudah melakukan konfirmasi pendaftaran ke KPU," katanya.