Surat cuti Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah sedang proses

id Pilkada 2024,Lombok Tengah ,NTB,Kampanye

Surat cuti Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah sedang proses

Sekda Lombok Tengah, Provinsi NTB Lalu Firman Wijaya (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan surat cuti pasangan calon patahan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah (HL Pathul Bahri dan HM Nursiah) menjelang Pilkada 2024 sedang dalam proses.

"Surat cuti kampanye untuk Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah sedang dalam proses," kata Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya di Lombok Tengah, Jumat.

Berdasarkan surat cuti yang diajukan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah kepada Mendagri melalui Gubernur NTB tersebut, masa cuti kampanye terhitung sejak tanggal 25 September hingga 23 November atau menjelang pemungutan suara 27 November 2024.

"Jabatan kepala daerah nanti di isi oleh eselon II dari Pemerintah Provinsi NTB," katanya.

Baca juga: Putusan MK beri peluang 7 Parpol di Lombok Tengah bisa usung calon sendiri

Pada Pilkada 2024 ini, kepala daerah yang mencalonkan diri harus melakukan cuti off selama masa kampanye, sedangkan pada Pilkada sebelumnya bisa mengambil cuti off on.

"Itu berdasarkan aturan terbaru, harus cuti tetap selama masa kampanye," katanya.

Meskipun jabatan kepala daerah diisi Plt, program yang telah direncanakan dipastikan tetap berjalan sesuai dengan yang telah tertuang dalam APBD 2024.

"Program tetap berjalan, tidak ada pengaruh," katanya.

Berdasarkan PKPU No 8/2024 diberlakukan dua aturan untuk kepala daerah yang sedang menjabat tapi akan mencalonkan diri lagi.

Baca juga: Polisi gelar latihan pengamanan Pilkada Lombok Tengah

Kepala daerah wajib mengundurkan diri dari jabatannya jika dirinya mencalonkan diri lagi sebagai kepala daerah di daerah lain, baik itu di kabupaten maupun provinsi.

Namun, jika kepala daerah kembali mencalonkan diri di daerahnya maka hanya memerlukan cuti di luar tanggungan negara, cuti tersebut harus diambil seorang kepala daerah mulai masa kampanye.

Berdasarkan PKPU no. 8/2024 selain kepala daerah yang mencalonkan diri di daerah lain, sejumlah profesi juga diharuskan mundur jika akan mencalonkan kepala daerah.

Mereka yang mempunyai pekerjaan TNI-Polri, Pegawai BUMN, BUMD, ASN, kepala desa, penyelenggara pemilu dan anggota legislatif wajib mundur jika akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Baca juga: TNI siap mendukung pengamanan Pilkada Lombok Tengah 2024