Peluang pemuda kini terbuka. Khususnya bagi anggota KNPI yang menjadi kepala daerah untuk tampil memimpin negeri.
"Jangan abaikan fakta bahwa 56 persen merupakan suara pemuda yang sangat menentukan di Pemilu 2024," tegasnya.
Sebagai informasi, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres-cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut keputusan itu, seseorang yang belum berusia 40 tahun tetap dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau dalam jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
MK berpendapat, pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun memiliki potensi menghalangi generasi muda memimpin negara. Mereka menyatakan pembatasan usia tanpa syarat alternatif yang setara merupakan bentuk ketidakadilan yang tidak dapat diterima dalam konteks pemilihan presiden dan wakil presiden. Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.