10.381 pendaftar PPPK Bima dinyatakan memenuhi syarat administrasi

id PPPK Kabupaten Bima ,Bima,NTB

10.381 pendaftar PPPK Bima dinyatakan memenuhi syarat administrasi

Ilustrasi - Tenaga honorer di Lombok Tengah mendesak tambahan kuota PPPK 2023 di kantor DPRD Lombok Tengah, NTB. (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat menyatakan sebanyak 10.381 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 dinyatakan memenuhi syarat administrasi.

Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima H.Abdul Wahab Usman dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Kamis, mengatakan dari 13.596 pendaftar tenaga PPPK itu, sebanyak 4.450 melamar jabatan fungsional (JF) teknis, 2.210 jabatan fungsional kesehatan dan 6.936 jabatan fungsional guru.

"Dari 13.595 pendaftar tersebut, sebanyak 12.840 melakukan submit secara online dan 10.381 pendaftar dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 2.459 pendaftar dinyatakan tidak memenuhi Syarat (TMS)," katanya.

Pendaftar yang TMS itu terdiri dari 1.814 merupakan jabatan fungsional Teknis, 403 jabatan fungsional kesehatan dan 242 jabatan fungsional Guru.

Beberapa permasalahan dalam tahapan verifikasi administrasi PPPK tersebut adalah surat lamaran kerja tidak ditujukan kepada Bupati Bima dan pengalaman kerja pelamar tidak sesuai persyaratan serta surat keterangan pengalaman kerja tidak ditandatangani oleh pejabat eselon II.

"Permasalahan lain yaitu kualifikasi pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan jabatan yang dilamar, dokumen surat keterangan (suket) pengalaman kerja yang tidak bermaterai dan dokumen surat pernyataan 5 poin dan surat lamaran tidak memakai e-materai," katanya.

Masih terkait dokumen, dari hasil verifikasi ditemukan bahwa dokumen unggahan ijazah maupun transkrip nilai yang terpotong, dan peserta mengunggah transkrip nilai foto copy yang dilegalisir. Disamping adanya perbedaan jabatan yang dilamar pada formasi dengan surat lamaran.

"Peserta diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan sesuai sistem melalui akun masing-masing peserta," katanya.

Tidak ada pengumpulan dokumen manual dalam bentuk apapun dan setiap peserta yang keberatan dipersilahkan langsung untuk melakukan sanggahan melalui sistem yang ada.

"Sanggahan bisa dilakukan melalui sistem yang ada," katanya.*