Mataram (Antara NTB) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat dan Koordinator Pengawas dari Kepolisian Daerah NTB dan Imigrasi sepakat memperkarakan PT SAN yang diduga mempekerjakan empat warga negara Thailand tanpa izin.
Keputusan itu merupakan hasil dari gelar perkara atas kasus PT SAN, salah satu perusahaan jagung di Kabupaten Sumbawa. Gelar perkara dilakukan di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nusa Tenggara Barat (NTB), di Mataram, Rabu.
"Rekomendasinya, kasus ini akan dilanjutkan ke proses hukum karena terindikasi menggunakan tenaga kerja asing (TKA) tanpa izin dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi," kata Kepala Disnakertrans NTB H Wildan.
Kesimpulan yang direkomendasikan pada gelar perkara, kata dia, yakni melanjutkan dan mempertahankan penggunaan penggunaan Pasal 185 ayat 1, junto pasal 42 ayat 1 dan 2, Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Hasil penggalian keterangan terhadap pimpinan sekaligus pemilik perusahaan dan barang bukti tambahan, memperkuat unsur pelanggaran tindak pidana, meliputi kepastian tentang pimpinan perusahaan, pelanggaran terhadap perbuatan yang dilarang dan kesesuaian para saksi.
Dengan demikian, Pemprov NTB melalui Disnakertrans akan menuntut secara hukum perusahaan atau pemilik PT SAN, sebagai sanksi tegas pelanggaran aturan ketenagakerjaan di Indonesia.
Meski demikian, ada proses gelar perkara lagi yang akan dilalui sebelum kasusnya sampai ke proses hukum. Gelar perkara selanjutnya akan mematangkan kesiapan pemberkasan, pengacara, saksi-saksi, hingga memastikan secara khusus yang terindikasi sebagai tersangka.
"Alhamdulillah semua tim sudah mendukung. Pemerintah harus tetap tegas, sehingga tidak ada yang main-main lagi dengan ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia," kata Wildan.
Seperti diberitakan, sebanyak empat warga Thailand ditemukan pengawas ketenagakerjaan Kabupaten Sumbawa, bekerja tanpa izin resmi di PT SAN yang bergerak di bidang ekspor jagung.
Keempat warga negara Thailand yang hanya memiliki paspor bisnis itu ditemukan dalam operasi tangkap tangan oleh tim pengawas ketenagakerjaan dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa, di Desa Labangka 5 dan Labangka 4 Kecamatan Labangka, Sumbawa, pada 26 April 2016.
Dalam berita acara pemeriksaan, kata Wildan, diketahui bahwa perusahaan mempekerjakan empat warga Thailand itu sebagai operator mesin pemipil jagung, tanpa mengantongi dokumen rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) dan kartu izin tinggal sementara (KITAS).
Wildan menjelaskan tenaga kerja asing boleh bekerja di Indonesia dengan izin dari Kementerian Tenaga Kerja, namun hanya boleh pada bidang keahlian tertentu dan didukung tenaga pendamping karena pekerja asing diwajibkan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja lokal.
Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, di mana dalam Pasal 42 Ayat 1 dijelaskan setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. (*)
Disnakertrans NTB perkarakan perusahaan mempekerjakan warga Thailand
"Kasus ini akan dilanjutkan ke proses hukum karena terindikasi menggunakan tenaga kerja asing tanpa izin Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi"