Mataram tetapkan empat lapangan menjadi lokasi kampanye terbuka

id Mataram lapangan kampanye,Lokasi Kampanye. APK di Mataram,Lokasi Kampanye di Mataram

Mataram tetapkan empat lapangan menjadi lokasi kampanye terbuka

Ilustrasi Taman Jangkar Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, salah satu titik larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024. ANTARA/Nirkomala

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan empat lapangan menjadi lokasi kampanye terbuka atau rapat umum Pemilu 2024.

Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram H. Lalu Martawang di Mataram, Senin, menyebutkan empat lapangan tersebut meliputi Lapangan Karang Pule, Karang Sukun, Selagalas, dan Lapangan Babakan.

"Empat lapangan itu bisa dimanfaatkan partai politik untuk kegiatan kampanye terbuka. Hal ini tentu sesuai dengan regulasi KPU dan diawasi oleh Bawaslu," katanya.

Lalu Martawang mengemukakan hal itu ketika menyikapi tahapan kampanye Pemilu 2024 mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Namun, untuk tahapan kampanye terbuka atau rapat umum, baru mulai 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024.

Selain empat lapangan tersebut, lanjut Martawang, Pemerintah Kota Mataram juga mengeluarkan larangan kegiatan kampanye terbuka di lapangan di tengah kota agar ruang publik itu tetap bisa dinikmati masyarakat.

Beberapa lapangan yang berada di tengah kota, antara lain, Lapangan Malomba, Sangkareang, Lapangan Rembiga, dan semua ruang terbuka hijau (RTH) tidak boleh jadi tempat kegiatan kampanye.

Dengan demikian, lapangan yang berada di tengah kota bisa tetap steril dari berbagai aktivitas atau kegiatan politik sehingga RTH yang berada di jalan utama kota ini bisa tetap dinikmati dengan nyaman dan aman oleh warga yang berkunjung.

"Selain empat lapangan itu, yakni Lapangan Karang Pule, Karang Sukun, Selagalas, dan Lapangan Babakan, kegiatan kampanye terbuka tidak kita izinkan," katanya lagi.

Menyinggung soal penggunaan fasilitas gedung pemerintah, kata Martawang, semua sudah diatur dalam PKPU secara jelas. Menurut dia,  PKPU terhadap penggunaan fasilitas pemerintah sudah jelas. Dalam hal ini, pihaknya memberikan rekomendasi, termasuk pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Baca juga: Kampus boleh menjadi lokasi kampanye sepanjang netral
Baca juga: DPRD NTB mendorong percepatan pengerjaan jembatan dampak banjir di Bima


Dalam PKPU itu, kata dia, titik-titik yang boleh dan tidak boleh untuk memasang APK sudah jelas disebutkan.

"Jadi mari patuhi untuk menjaga keamanan dan keindahan kota guna mewujudkan pemilu berkualitas," katanya.