Mataram (Antara NTB) - Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Didiek Jatmiko menegaskan, rehabilitasi rawat jalan penyanyi Reza Artamevia seharusnya diputuskan melalui penetapan hakim.
"Kalaupun direhabilitasi, harusnya melalui penetapan hakim, ada permintaan ke Pengadilan, baru kita mengeluarkan. Tapi sampai sekarang belum ada, jadi tidak ada penetapan yang kami keluarkan," kata Didiek Jatmiko yang juga Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram kepada wartawan, Rabu.
Untuk kasus yang menjerat Reza Artamevia ini, kata dia, tidak perlu harus menunggu persidangan di Pengadilan. Melainkan penetapan untuk rehabilitasi, bisa dikeluarkan oleh hakim Pengadilan berdasarkan rekomendasi dari tim asesmen terpadu.
"Jadi ada ketentuannya, penyidik dalam hal ini BNN yang meminta ke Pengadilan atas dasar rekomendasi dari tim asesmen terpadu, baru bisa penetapannya dikeluarkan oleh hakim," katanya.
Hal itu diungkapkannya sesuai dengan aturan yang disebutkan dalam Pasal 103 Junc to Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. "Nantinya hakim yang menetapkan apakah yang bersangkutan direhabilitasi atau tidak," ujarnya.
Kepala BNNP Nusa Tenggara Barat (NTB) Sriyanto sebelumnya menuturkan bahwa pihaknya tidak perlu meminta penetapan rehabilitasi dari Pengadilan karena hasil tim asesmen terpadu dirasa sudah cukup untuk memutuskan Reza Artamevia direhabilitasi.
Keputusan rehabilitasi rawat jalan dikeluarkan oleh tim asesmen terpadu pada Kamis (1/9) lalu menyusul hasil tes urine Reza Artamevia yang dinyatakan negatif oleh BNNP NTB. (*)