Pemerintah Mataram terus tagih hutang PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok

id PBB PT AP,PBB, Pajak Bumi dan Bangunan di Mataram, NTB,Hutang PT Angkasa Pura,Hutang PT Angkasa Pura I,Hutang Bandara Internasional Lombok

Pemerintah Mataram terus tagih hutang PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Achmad Amrin. (ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, terus melakukan penagihan terhadap piutang pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok karena belum membayar pajak atas lahan bekas Bandara Selaparang.

"Besaran piutang PBB tahun 2023 PT Angkasa Pura I sekitar Rp700 juta dan hingga saat ini terus kami dorong agar segera dibayar," kata Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Achmad Amrin di Mataram, Rabu.

Apalagi, uang PBB itu harus dipertanggungjawabkan ke masyarakat karena sudah di setujui DPRD sebagai uang yang harus ditagih untuk pembangunan di Mataram. Menurutnya, hasil koordinasi yang dilakukan dengan PT AP I menyebutkan, PT AP belum mau membayar PBB 2023 karena masih menunggu kejelasan dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Provinsi NTB yang membebaskan pembayaran PBB PT AP tahun 2023.

Sementara, pemerintah provinsi baru tahu kalau kewenangan pembebasan PBB itu ada di Pemerintah Kota Mataram, sehingga menyadari hal itu pemerintah provinsi mau menanggung PBB PT AP sesuai PKS.

"Hanya saja provinsi harus memiliki kode rekening yang jelas untuk mengeluarkan anggaran senilai tagihan PBB PT AP tahun 2023 yakni sekitar Rp700 juta," katanya.

Namun demikian karena belum ada kepastian, maka PT AP meminta dimediasi BPKP dengan pemerintah provinsi sebab PT AP menilai Provinsi NTB menyalahi PKS karena belum membayar PBB 2023.

"Tapi hingga saat ini kami menunggu hasil mediasi, apakah sudah atau belum dilaksanakan kami juga tidak tahu. Harusnya, kami bisa dilibatkan jadi sanksi sebagai pihak yang dirugikan," katanya.

Di sisi lain, lanjut Amrin, pihak PT AP sudah melayangkan surat permohonan penundaan pembayaran dan pembebasan denda ke Pemerintah Kota Mataram. Surat PT AP itu, sudah langsung dibalas dan disampaikan bahwa untuk penundaan pembayaran PBB disilakan, tapi Undang-Undang mengatur jika pembayaran ditunda maka wajib pajak dikenakan denda atau sanksi 2 persen per bulan dari nilai pajak.

"Sementara untuk penghapusan denda, kita belum bisa berhitung karena belum ada pembayaran, dan tagihan masih berjalan," katanya.

Baca juga: Pajak hiburan merupakan kewenangan pemda
Baca juga: Pajak rokok elektrik demi beri keadila


Lebih jauh Amrin mengatakan, belum terbayar-nya PBB PT AP tersebut sempat menghambat realisasi target PBB tahun 2023 sebesar Rp28 miliar. Tapi dengan kerja keras dan optimalisasi penagihan piutang dengan nilai tidak terlalu besar dengan kisaran Rp4 juta hingga Rp5 juta, target PBB 2023 bisa mencapai Rp28,001 miliar atau 100,01 persen.

"Harapannya, piutang PBB PT AP bisa segera dibayarkan agar target PBB tahun 2024 sebesar Rp30 miliar bisa tercapai," katanya.