Mataram (Antara ntb) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, membekuk JT (38) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga terlibat pencurian kendaraan sepeda motor.
Dalam kurun waktu satu bulan, JT berhasil mencuri lima kendaraan roda dua di berbagai TKP (tempat kejadian perkara), kata Pejabat Sementara Kepala Unit I Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB AKP I Made Yogi di Mataram, Senin.
Yogi menuturkan JT yang masih berstatus PNS di Dinas Pertanian NTB ini melancarkan aksinya karena terbelit hutang di bank yang nilainya ratusan juta rupiah.
Hutangnya menumpuk di bank setelah usaha budi daya mutiara di Alas, Kabupaten Sumbawa, bangkrut akibat bencana banjir menghantam tempat pembudidayaannya.
"Sebelumnya dia berdinas di Pulau Sumbawa, karena usahanya bangkrut, tidak bisa bayar hutang, dia coba mencari peruntungan untuk pindah tugas ke provinsi, tapi sama saja, penghasilannya tidak bertambah malahan minus," ujarnya.
Karena persoalan itu, JT yang pindah tugas ke provinsi sejak Oktober 2016 dengan terpaksa melakukan aksi kejahatannya.
"Jadi dugaan kami, selama dia disini sudah melancarkan aksinya lebih dari 20 kali, itu terhitung sejak dia pindah tugas ke provinsi," ucap Yogi.
Dari hasil penangkapan JT, polisi menangkap MU (39), asal Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, seorang pria yang diduga sebagai penadah.
"Setiap sepeda motor yang dia lepas ke MU ini, dibayar seharga Rp2 juta," katanya.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolda NTB beserta sebelas sepeda motor hasil kejahatannya. (*)