Imigrasi Mataram Agendakan Pemeriksaan 12 Pekerja Tiongkok

id WNA TIONGKOK

Keterangan sementara yang kita dapat dari mereka kan hanya sebagai operator di kapal, itu yang ingin kita ketahui, benar atau tidak

Mataram (Antara NTB) - Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengagendakan untuk pemeriksaan 12 pekerja asal Tiongkok yang ikut bersama kapal bernama Cai Jun I.

Kepala Kantor Imigrasi Mataram Romi Yudianto kepada wartawan di Mataram, Rabu, mengatakan, agenda pemeriksaan 12 pekerja asal Tiongkok ini akan dilaksanakan pada Kamis (5/1).

"Pemeriksaannya masih berkaitan dengan aktivitas mereka disini yang terindikasi telah menyalahgunakan izin tinggal terbatasnya," kata Romi Yudianto.

Tahap pemeriksaan ini dilakukan setelah sebelumnya pihak imigrasi menahan ke-12 paspor milik WNA asal Tiongkok tersebut karena tidak mengantongi izin untuk beraktivitas di darat.

Melainkan seluruh pekerja diketahui hanya mengantongi izin tinggal terbatas perairan atau yang biasa dikenal dengan izin tinggal kemudahan khusus keimigrasian (dahsuskim).

"Kalau hanya mengantongi izin dahsuskim saja, berarti tidak boleh beraktivitas di darat. Tapi mereka ini ada indikasi ikut terlibat dalam proyek pemasangan pipa di darat," ujarnya.

Untuk itu pemeriksaan pada Kamis (5/1), guna memastikan aktivitas para pekerja asal Tiongkok yang ada di Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur tersebut.

"Keterangan sementara yang kita dapat dari mereka kan hanya sebagai operator di kapal, itu yang ingin kita ketahui, benar atau tidak," ujarnya.

Lebih lanjut, Romi menjelaskan, kalau pun para pekerja tersebut benar ikut terlibat proyek di darat, pastinya akan ada sanksi yang akan menunggunya.

"Ada tindakan keimigrisian, nantinya bisa masuk ke ranah pengadilan," ucapnya.

Begitu juga dengan pihak sponsor dari agen perkapalan yang membawa bendera PT San Ley tersebut. Kantor Imigrasi Mataram juga berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap agen tersebut.

"Kalau benar ada penyalahgunaan disana (sponsor), pastinya bisa dikenakan sanksi juga," kata Romi.

Karena pihak sponsor dalam kegiatan semacam ini, lanjutnya, berperan sebagai penanggungjawab maupun pengawas aktivitas para pekerja asal Tiongkok tersebut.

"Artinya dia (sponsor) yang bertanggung jawab, kalau ada masalah dengan pekerjanya, sponsornya bisa dipidanakan juga," ucapnya. (*)