Mataram (Antara NTB) - Polda Nusa Tenggara Barat menangkap seorang pria berinisial RD (23), yang berprofesi sebagai montir bengkel kendaraan bermotor karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB AKBP I Komang Satra di Mataram, Senin, mengatakan, RD ditangkap beserta barang bukti yang menguatkan dugaan perannya sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
"Selain mengamankan barang bukti satu poket serbuk kristal putih yang diduga sabu seberat 0,73 gram, anggota juga menemukan sebuah timbangan digital dan seperangkat alat hisap," kata Komang Satra.
Barang bukti tersebut, lanjut Komang Satra, diamankan bersama dengan sejumlah klip plastik bening yang diduga digunakan untuk mengemas poketan sabu.
Begitu juga dengan uang tunai dengan nominal Rp5,4 juta. Uang tersebut ikut diamankan, karena diduga adalah hasil transaksi penjualannya selama mengedarkan sabu.
"Sejumlah barang bukti yang diamankan dari bengkelnya ini, menguatkan dugaan perannya sebagai pengedar," ujarnya.
Penangkapan yang berlangsung pada Minggu (19/2) malam di wilayah Pejeruk Bangket, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, petugas kepolisian tidak hanya mengamankan RD.
Seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir narkoba dengan inisial MS (25), turut diamankan. MS yang seketika datang pada saat penggeledahan, langsung diciduk petugas kepolisian.
"MS diamankan karena dari hasil penggeledahan badan, anggota kami menemukan dua poket serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 2,37 gram," kata Komang Satra.
Berdasarkan keterangan MS, jelas Komang Satra, barang haram tersebut di pesan oleh RD yang hendak menggelar pesta narkoba di bengkelnya.
"Mengakunya begitu, mereka akan menggelar pesta narkoba di bengkel," ucapnya.
Menindaklanjuti keterangan MS, petugas kembali mendapatkan inisial pelaku lainnya yang berperan sebagai pemasok barang haram tersebut. Pemasoknya berinisial DP (27), seorang pria asal Lingkungan Tempit, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
"Hari itu juga anggota langsung bergerak ke TKP kedua (kediaman DP)," katanya.
Dari hasil pengembangan, petugas kepolisian berhasil mengamankan DP beserta barang bukti narkoba dirumahnya. Kuat dugaan, DP berperan sebagai pengedar berdasarkan barang bukti yang ditemukan.
"Perannya mengarah sebagai pengedar berdasarkan barang bukti yang ditemukan, diantaranya timbangan digital dan sejumlah klip plastik bening yang diduga digunakan untuk mengemas poketan sabu," ujarnya.
Begitu juga dengan barang bukti sabu seberat 0,39 gram. Barang haram tersebut diamankan bersamaan dengan seperangkat alat hisap dan uang tunai sebanyak Rp260 ribu.
Lebih lanjut, Komang Satra menjelaskan bahwa barang bukti berupa serbuk kristal putih yang diamankan telah dilakukan pengujian di BPOM Mataram dan hasilnya disebut mengandung zat metamphetamine.
"Hasil uji laboratorium menyebutkan bahwa serbuk kristal putih itu adalah narkoba jenis sabu-sabu karena mengandung zat metamphetamine. Urine semuanya juga sudah diambil, hasilnya positif," katanya.
Untuk itu, ketiga pelaku yang kini telah diamankan di Mapolda NTB disangkakan terhadap Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Menurut aturan, ancaman hukumannya rata-rata diatas lima tahun penjara," ucap Komang Satra. (*)
Polisi Tangkap Montir Bengkel Edarkan Sabu-Sabu
"Sejumlah barang bukti yang diamankan dari bengkelnya ini, menguatkan dugaan perannya sebagai pengedar"