Mataram (Antara NTB) - Terdakwa perkara dugaan pungutan liar (pungli) prona Desa Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat, berinisial NA, dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana hukuman selama 18 bulan penjara.
"Dengan ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan subsidairnya," kata JPU Kejati NTB yang diwakili Marullah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin.
Selain menjerat terdakwa dengan pidana hukuman 18 bulan atau satu tahun dan enam bulan penjara ini, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp50 Juta.
"Jika tidak mampu membayar denda sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan, maka terdakwa akan dibebankan dengan kurungan badan selama dua bulan," ujarnya.
Dalam tuntutannya, Marullah menyampaikan alasan terdakwa dijerat dengan dakwaan subsidairnya. NA yang menjabat sebagai Kepala Desa Sekotong Barat, dinyatakan terbukti bersalah dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk mengambil keuntungan dari program pemerintah tersebut.
Karena dalam fakta persidangan yang terungkap dari keterangan saksi maupun dokumen yang disita sebagai alat bukti, NA memerintahkan kepala dusun untuk menarik pungutan Rp500 ribu bagi warga yang hendak mengajukan sertifikasi lahan melalui program prona ini.
"Dengan adanya perintah dari kepala desa, kepala dusun setempat kemudian melakukan pemungutan kepada warga dengan alasan untuk biaya administrasi," ujarnya.
Usai mendengar tuntutannya, NA melalui penasihat hukumnya, Edy Rahman, di hadapan majelis hakim mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan pledoi dan meminta waktu dalam sepekan untuk menyiapkan materi.
"Kami minta waktu sepekan untuk mempersiapkan semuanya," kata Edy kepada majelis hakim yang dipimpin A.A. Putu Ngurah Rajendra.
Mendengar tanggapan terdakwa melalui tim penasihat hukumnya, ketua majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi NA.
"Jadi sidang dilanjutkan pada Senin (22/5) mendatang, kepada jaksa penuntut umum dimohon untuk menghadirkan terdakwa dalam sidang selanjutnya, dan untuk tim penasihat hukum, dimohon untuk mempersiapkan materi pledoinya yang akan disampaikan pekan depan," kata Rajendra kemudian menutup persidangan. (*)
Terdakwa Pungli Prona Dituntut 18 Bulan Penjara
Jika tidak mampu membayar denda sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan, maka terdakwa akan dibebankan dengan kurungan badan selama dua bulan