Oleh Dhimas Budi Pratama
Mataram (Antara NTB) - Kejaksaan Negeri Selong, Nusa Tenggara Barat, menyatakan sudah ada calon tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) program pemerintah dalam Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di Desa Pringgabaya Utara, Kabupaten Lombok Timur.
"Sudah ada calonnya, pekan depan mungkin akan kita umumkan setelah gelar perkembangan penyidikannya," kata Kasi Pidsus Kejari Selong Iwan Gustiawan yang dihubungi wartawan dari Mataram.
Iwan mengungkapkan hal tersebut karena sampai sejauh ini tim penyidik jaksa dikatakannya belum menyerahkan laporan resmi hasil perkembangan penyidikan.
"Belum ada laporan perkembangannya, masih kita tunggu dari tim, makanya mungkin pekan depan baru ada hasil," ujarnya.
Penanganan kasus dugaan pungli prona ini termasuk cepat naik ke tahap penyidikan. Hal itu terhitung sejak gelar perkara pertama pada awal September lalu yang menyatakan kasusnya dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena sudah ditemukannya bukti permulaan yang cukup.
Namun peningkatan status penanganan perkaranya tidak bersama dengan adanya penetapan tersangka. Melainkan hal tersebut dipastikan setelah alat bukti dalam proses penyidikannya memenuhi unsur pidana.
Karena itu, gelar perkara yang rencananya dilaksanakan pada pekan depan tersebut akan menjadi penentu dari perkembangan kasusnya.
Penanganan kasus dugaan pungli Prona di Desa Pringgabaya Utara ini muncul dari adanya laporan masyarakat setempat.
Dalam laporannya, program pemerintah yang dikeluarkan dengan tujuan membantu masyarakat dalam percepatan proses penerbitan sertifikat tanah secara terpadu ini diduga telah disalahgunakan oleh oknum aparatur desa setempat.
Dugaan punglinya muncul dalam pengurusan sertifikat tanah pada tahun 2015. Hal tersebut mengakibatkan banyak dari warga setempat dilaporkan menjadi korban. (*)