Pengadilan gelar sidang perdana pungli prona Mambalan

id Pungli prona,Pengadilan mataram,Kejari mataram,Sidang pungli

Pengadilan gelar sidang perdana pungli prona Mambalan

Ilustrasi (Ist)

Dengan ini terdakwa dinyatakan telah menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala desa dengan melakukan penarikan tunai kepada para pemohon sertifikat yang tidak ada diatur dalam Peraturan Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2015 tentang Prona
Mataram, (Antaranews NTB) - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Nusa Tenggara Barat, menggelar sidang perdana perkara pungutan liar dalam program pemerintah Proyek Operasi Nasional Agraria di Desa Mambalan, Kabupaten Lombok Barat, Senin.

Sidang perdana dengan terdakwa Lalu Ahmad Yudni, pejabat nonaktif Kepala Desa Mambalan, dipimpin oleh hakim AA Putu Ngurah Rajendra dengan jaksa penuntut umum diwakilkan oleh Ida Ayu Made Yustika Dewi dan Oktaviana Ading dari Kejari Mataram.

Dalam dakwaan yang dibacakan Oktaviana Ading, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penarikan uang tunai dari 258 pemohon sertifikat untuk program Prona tahun 2016 yang nilainya mencapai Rp111 juta lebih.

"Dengan ini terdakwa dinyatakan telah menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala desa dengan melakukan penarikan tunai kepada para pemohon sertifikat yang tidak ada diatur dalam Peraturan Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2015 tentang Prona, sehingga dapat dipandang sebagai perbuatan berlanjut," kata Oktaviana.

Karena itu, terdakwa dalam dakwaan primairnya disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selanjutnya, dalam dakwaan subsidairnya, terdakwa dijerat dengan Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.(*)