Disnaker Mataram turunkan tim awasi pembayaran THR pekerja 2024

id disnaker mataram,THR,tim,pembayaran THR,pekerja,lebaran

Disnaker Mataram turunkan tim awasi pembayaran THR pekerja 2024

Posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) 2024 di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, di Jalan Gajah Mada. (ANTARA/Nirkomala)

Kita tidak hanya tunggu pengaduan di posko, tapi kita proaktif turun ke lapangan

Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menurunkan tim untuk melakukan pengawasan sekaligus pengecekan terhadap pembayaran tunjangan hari raya (THR) pekerja tahun 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Rabu, mengatakan hari ini merupakan hari terakhir perusahaan membayarkan THR bagi karyawan, sehingga tim dinilai perlu turun ke lapangan memastikan apakah pekerja sudah menerima THR atau belum.

"Kita tidak hanya tunggu pengaduan di posko, tapi kita proaktif turun ke lapangan," katanya.

Baca juga: Disnaker Mataram menerima laporan pembayaran THR dicicil

Dari data sementara, menurut dia, sejumlah perusahaan sudah mematuhi edaran tentang pembayaran THR pekerja yang menekankan agar pembayaran THR tahun 2024 dibayar 100 persen atau tidak boleh dicicil.

"Selain itu, THR paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri dan itu jatuh pada hari ini, Rabu. Alhamdulillah, beberapa perusahaan sudah memberikan informasi ke kami dan menyatakan sudah membayar THR sesuai ketentuan," katanya.

Sedangkan untuk hasil pemantauan oleh tim Disnaker hari ini hasilnya baru diketahui pada Kamis (4/4/2024).

Baca juga: Disnaker Mataram menyiapkan surat edaran pembayaran THR pekerja

Sementara untuk memberikan ruang bagi pekerja yang tidak menerima hak THR sesuai dengan ketentuan, bisa langsung datang ke posko pengaduan THR di Kantor Dinsnaker Kota Mataram Jalan Gajahmada.

Setiap hari termasuk pada saat libur dan cuti bersama Idul Fitri, Disnaker menyiapkan dua orang petugas untuk melayani pekerja yang tidak mendapatkan hak THR sesuai ketentuan.

"Hari libur tidak menghalangi kami untuk bekerja. Selama ada laporan, kami siap menindaklanjuti," katanya.

Baca juga: Pembayaran THR ASN di Pemprov NTB sebelum cuti bersama Lebaran

Seperti tahun 2023, kata Rudi, Disnaker menerima tiga laporan dari pekerja yang belum menerima THR sampai batas waktu yang ditetapkan.

"Laporan itu sebagai acuan kami melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan, dan Alhamdulillah tiga laporan yang masuk bisa kita selesaikan," katanya.

Baca juga: Disnaker Mataram menerima pengaduan pekerja terkait pembayaran THR

Selain menyiapkan posko layanan pengaduan, sambungnya, Disnaker Mataram juga menyiapkan layanan pengaduan "online" melalui email dan layanan telepon bagi para pekerja terkait dengan pembayaran THR atau hak-hak lain yang tidak dibayarkan sesuai ketentuan.

Layanan pengaduan online bagi pekerja disiapkan melalui email disnakermataram@gmail.com, bisa juga melalui layanan telepon 0370 7504440.

"Jadi, pekerja tidak harus datang ke kantor kami tapi semua aduan segera kita tindak lanjuti," katanya.

Baca juga: Disnaker Mataram menyiapkan edaran pembayaran THR penuh