Pembayaran THR ASN di Pemprov NTB sebelum cuti bersama Lebaran

id THR Pemprov NTB,THR di Pemprov NTB,THR,Pemprov NTB,NTB

Pembayaran THR ASN di Pemprov NTB sebelum cuti bersama Lebaran

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, Lalu Gita Ariadi. (ANTARA/Nur Imansyah)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memperkirakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN di lingkungan pemerintah provinsi diberikan sebelum cuti bersama Lebaran 1444 Hijriah pada 19-25 April 2023.

"Intinya sebelum 19 April THR sudah diterima seluruh ASN," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, Lalu Gita Ariadi usai melantik dan mengambil sumpah jabatan 113 pejabat di Kantor Gubernur NTB di Mataram, Jumat.

Ia mengatakan pemberian THR ini tertuang dalam PP Nomor 15/2023 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi karyawan, aparatur negara, termasuk TNI, Polri.

"Kami bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sedang melakukan kalkulasi merujuk pada PP tersebut, dengan memperhitungkan kemampuan keuangan daerah, di mana kita juga memiliki kewajiban yang harus juga dibayarkan sehingga tidak menimbulkan permasalahan," ujarnya.

Sekda menyatakan pemberian THR ini tidak hanya pada ASN, tetapi juga guru, PPPK, dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang ada di lingkungan Pemprov NTB.

"Jadi semua sedang kita hitung, begitu juga kabupaten dan kota sedang menghitung. Berapa alokasi anggaran-nya belum kita tahu," terang Miq Gite sapaan akrab Sekda NTB.

Menurut Sekda, bila merujuk THR yang diberikan di tahun sebelumnya diberikan 50 persen, namun karena kondisi keuangan daerah akibat pengaruhnya COVID-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB hanya sanggup memberikan 35 persen.

"Bagaimana dengan sekarang kita sedang hitung bersamaan melihat kondisi keuangan kita, tetapi komitmen kita kewajiban harus selesai," katanya.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan bahwa pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idul Fitri, sementara gaji ke-13 akan dilaksanakan mulai Juni 2023.

Dia menegaskan komponen THR yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan. Namun, dia mengungkapkan tunjangan kinerja per bulan diberikan hanya 50 persen.

Besaran ini, kata Sri Mulyani, disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini di mana Indonesia masih menghadapi tantangan global yang sangat tidak pasti terutama dalam bentuk perlambatan ekonomi global, kondisi geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung tetap.

"Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," katanya.