Disnakertrans NTB meminta perusahaan bayar THR tepat waktu

id Disnakertrans NTB Minta Perusahaan Tepat Waktu Bayar THR,THR NTB 2023,Pemprov NTB THR Lebaran 2023

Disnakertrans NTB meminta perusahaan bayar THR tepat waktu

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, I Gede Putu Aryadi. ANTARA/Nur Imansyah

Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat meminta perusahaan yang ada di wilayah itu bisa membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah terhadap pekerjanya secara tepat waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Harapan kita H-7 atau H-5 perusahaan sudah selesai memberikan THR," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, I Gede Putu Aryadi di Kantor Gubernur NTB di Mataram, Jumat.

Ia mengatakan pemberian THR ini sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Di mana THR dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.

"Kenapa lebih cepat, supaya ada kepastian sehingga pekerja juga lebih tenang bekerja. Semakin lebih cepat diberikan lebih cepat berbelanja untuk keperluan Lebaran sehingga perputaran ekonomi lebih cepat, karena tidak ada panik buying akibat harga naik, karena THR sudah diberikan," ujarnya.

Untuk besaran THR, kata Gede Aryadi, pengusaha wajib memberikan kepada pekerja atau buruh sesuai aturan perundangan. Misalnya, untuk pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka diberikan THR sebesar satu bulan gaji.

Sedangkan, bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan, tetap diberikan THR sesuai dengan hitungan proporsional. "Contoh baru kerja satu bulan, tetap diberikan THR. Cara hitungnya ada, 30 hari kerja," ujar Gede Aryadi.

Baca juga: BPJAMSOSTEK-Disnakertrans NTB sosialisasikan perlindungan nasabah KUR
Baca juga: Disnakertrans beri pelatihan kerja dukung ketahanan pangan


Menurutnya pemerintah menetapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar maupun mencicil THR yang tertuang dalam PP 36/2021. Ada empat sanksi yang dikenakan mulai dari ringan sampai berat, di antaranya sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

"Kalau H-7 atau H-5 belum dibayar, silahkan bagi pekerja buat laporan pengaduan. Kami sudah membuat posko pengaduan di Kantor Disnakertrans. Kalau ada pekerja yang merasa dirugikan oleh perusahaan, silahkan melapor," katanya.