Pemprov NTB mengalokasikan Rp28 miliar THR ASN

id Pemprov NTB ,THR ASN Pemprov NTB 2024,THR,Gaji 13 ASN

Pemprov NTB mengalokasikan Rp28 miliar THR ASN

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Provinsi NTB, Rizal. ANTARA/Nur Imansyah

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengalokasikan anggaran Rp28 miliar untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi.

"Anggaran yang kita siapkan untuk membayar THR ini antara Rp24 miliar sampai Rp28 miliar," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Rizal di Mataram, Rabu.

Ia mengatakan untuk pencarian THR tergantung kecepatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov NTB mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).

"Hari ini mengajukan SPM kita akan bayar, minggu depan ajukan SPM, minggu depan kita bayar," ujarnya.

Rizal menjelaskan alokasi anggaran untuk THR bagi ASN ini sesuai dengan instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah NTB, Ibnu Salim menegaskan pemberian ASN dan gaji ke 13 sangat membantu dalam menggerakkan perekonomian masyarakat sekitar.

"Kalau gaji itu dikirim dari pusat. Begitu juga untuk THR dan gaji 13. Kita di daerah hanya tinggal menunggu," ujarnya saat dikonfirmasi di Kantor Gubernur NTB.

Sebelumnya pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp99,5 triliun untuk THR dan gaji ke-13 bagi ASN tahun anggaran 2024, terdiri dari Rp48,7 triliun untuk THR dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13.

Jumlah tersebut meningkat dari nominal tahun lalu yang sebesar Rp77,6 triliun, di mana jumlah pencairan THR dan gaji ke-13 masing-masing sebesar Rp38,8 triliun.

"Tahun lalu karena tunjangan kinerja hanya 50 persen. Tahun ini 100 persen, jadi ada kenaikan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jumat (15/3).

Secara rinci, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR dan Mei 2024 untuk gaji ke-13, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.

Baca juga: KPK memanggil enam ASN Kemenhub sidik perkara korupsi di DJKA
Baca juga: Rp13,4 triliun THR sudah disalurkan


Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pencairan gaji ke-13 dilakukan pada Juni 2024, dan dilanjutkan pencairan pada bulan berikutnya bagi yang belum menerima pembayaran.