Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerahnya sudah bisa dilakukan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
"Hari ini THR untuk ASN sudah bisa dicairkan," kata Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Ibnu Salim di Mataram, Kamis.
Ibnu menegaskan, pencairan THR kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi ini dilakukan oleh masing-masing OPD dengan tidak lupa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).
"Semakin lambat ya semakin lama juga THR diterima. Makanya bagi OPD yang sudah, segera mempercepat," katanya.
Pemerintah Provinsi NTB mengalokasikan anggaran sebesar Rp28 miliar untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi.
"Anggaran yang kita siapkan untuk membayar THR dan ini antara Rp24 miliar sampai Rp28 miliar," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Rizal.
Ia menjelaskan, untuk pencarian THR tergantung kecepatan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov NTB dalam mengajukan Surat Perintah Membayar.
Baca juga: Pemprov NTB mengalokasikan Rp28 miliar THR ASN
Baca juga: Menaker pastikan "ojol" tak masuk ruang lingkup aturan THR
"Hari ini mengajukan SPM kita akan bayar, minggu depan ajukan SPM, minggu depan kita bayar," katanya.
Rizal juga menjelaskan, alokasi anggaran untuk THR bagi ASN ini sesuai dengan instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Sebab, pemberian ASN dan gaji ke 13 sangat membantu dalam menggerakkan perekonomian masyarakat sekitar.
Berita Terkait
NTB raih juara I nasional anugerah Keterbukaan Informasi Publik
Rabu, 18 Desember 2024 18:07
Kajati NTB: Penyidikan korupsi lahan eks GTI masih berjalan
Rabu, 18 Desember 2024 15:07
Pj Gubernur Hasanudin: NTB siap wujudkan Indonesia Emas 2024
Selasa, 17 Desember 2024 19:40
Ketua DPRD: Provinsi NTB jauh berubah di usianya yang ke-66
Selasa, 17 Desember 2024 17:56
Pemprov NTB ingatkan turis agar bijak berwisata saat cuaca buruk
Selasa, 17 Desember 2024 15:19
Pemprov NTB diminta awasi harga bahan pokok jelang Nataru 2025
Senin, 16 Desember 2024 10:42
DPRD NTB percepat perda penyertaan modal PT Jamrida Syariah
Senin, 16 Desember 2024 10:27
Kesadaran warga NTB membayar pajak kendaraan rendah
Minggu, 15 Desember 2024 23:40