Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerahnya sudah bisa dilakukan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
"Hari ini THR untuk ASN sudah bisa dicairkan," kata Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Ibnu Salim di Mataram, Kamis.
Ibnu menegaskan, pencairan THR kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi ini dilakukan oleh masing-masing OPD dengan tidak lupa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).
"Semakin lambat ya semakin lama juga THR diterima. Makanya bagi OPD yang sudah, segera mempercepat," katanya.
Pemerintah Provinsi NTB mengalokasikan anggaran sebesar Rp28 miliar untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi.
"Anggaran yang kita siapkan untuk membayar THR dan ini antara Rp24 miliar sampai Rp28 miliar," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Rizal.
Ia menjelaskan, untuk pencarian THR tergantung kecepatan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov NTB dalam mengajukan Surat Perintah Membayar.
Baca juga: Pemprov NTB mengalokasikan Rp28 miliar THR ASN
Baca juga: Menaker pastikan "ojol" tak masuk ruang lingkup aturan THR
"Hari ini mengajukan SPM kita akan bayar, minggu depan ajukan SPM, minggu depan kita bayar," katanya.
Rizal juga menjelaskan, alokasi anggaran untuk THR bagi ASN ini sesuai dengan instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Sebab, pemberian ASN dan gaji ke 13 sangat membantu dalam menggerakkan perekonomian masyarakat sekitar.
Berita Terkait
Kejati NTB periksa secara maraton saksi kasus korupsi NCC di Mataram
Kamis, 14 November 2024 18:03
NTB minta OPD siaga bencana hidrometeorologi
Rabu, 13 November 2024 4:57
NTB tunggu juklak juknis makan gizi gratis
Selasa, 12 November 2024 18:28
Pj Gubernur NTB salurkan infak pendidikan bagi siswa rentan putus sekolah
Senin, 11 November 2024 3:45
Pj Gubernur NTB ajak generasi muda bangun inovasi baru
Minggu, 10 November 2024 20:47
NTB ingatkan warga gunakan hak pilih di Pilkada 2024.
Minggu, 10 November 2024 18:00
NTB gelar 23 pangan murah untuk stabilkan harga
Kamis, 7 November 2024 20:31
SPAM Regional Pulau Lombok gunakan skema KPBU
Kamis, 7 November 2024 11:56