Pemprov NTB: THR ASN diberikan sebelum libur cuti Lebaran

id NTB,Pemprov NTB,THR ASN,Lebaran

Pemprov NTB: THR ASN diberikan sebelum libur cuti Lebaran

Sekretaris Daerah (Sekda) NTB L. Gita Ariadi. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memastikan pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemprov setempat diberikan sebelum libur cuti bersama Lebaran pada 28 April 2022.

"Intinya sebelum cuti bersama, THR sudah diberikan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) NTB L. Gita Ariadi di Mataram, Kamis.

Terkait dengan berapa jumlah anggaran THR untuk ASN di lingkungan Pemprov NTB, ia mengatakan hingga saat ini anggaran THR masih dalam penghitungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Oleh karena itu, dirinya belum tahu secara pasti berapa anggaran yang dialokasikan untuk THR tersebut.

"Nah soal berapa detail jumlahnya, saya belum tahu karena masih dalam penghitungan teman-teman di BPKAD," ujarnya.

Dia mengatakan pemberian THR diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2022.

Pemberian THR kepada ASN serta pensiunan pada 10 hari menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah, sedangkan gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juli dan bila belum dapat dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Juli 2022.

Dalam pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut tidak dikenai potongan iuran, namun masih dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan UU.

Namun demikian, Miq Gita, sapaan akrabnya memastikan khusus untuk pemberian THR kepada 14 ribu lebih ASN di lingkungan Pemprov NTB tetap akan diberikan.

"Segera akan dibayar. Tenang saja," katanya.