Gubernur NTB keluarkan SE penyesuaian sistem kerja ASN

id Pemprov NTB,Jam Kerja ASN,Lebaran 2024

Gubernur NTB keluarkan SE penyesuaian sistem kerja ASN

Penjabat Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Gita Ariadi. (ANTARA/Nur Imansyah).

Mataram (ANTARA) - Penjabat Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Gita Ariadi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah, setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Surat tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 01 Tahun 2024," kata Lalu Gita Ariadi di Mataram, Senin.

Ia mengatakan dalam SE tersebut, Pemprov melakukan penyesuaian sistem kerja ASN melalui kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO), dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) selama 2 hari, yakni hari Selasa - Rabu, 16 - 17 April 2024.

"Instansi terkait juga diminta untuk membuat jadwal dan membagi jumlah ASN yang melaksanakan work from office/WFO, dan work from home/WFH dengan memperhatikan ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan," terangnya.

Layanan pemerintahan pada bidang perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring, dan evaluasi. Serta, layanan dukungan pimpinan seperti kesekretariatan, keprotokolan, kehumasan dan lain-lain, diminta untuk WFH sebanyak 50 persen dan WFO menyesuaikan persentase.

Sementara itu, untuk layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas di imbau untuk 100 persen WFO.

"Meski ada beberapa layanan pemerintah yang dikerjakan secara WFO, namun pelaksanaan penyesuaian sistem kerja dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Miq Gite sapaan akrabnya.

Ia menambahkan, selama SE tersebut berlangsung, Pemprov NTB diminta untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan serta pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi.

"Termasuk membuka media komunikasi daring sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan dan memastikan output dari pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," katanya.