Jakarta (ANTARA) - Asosiasi kenotariatan dari Jerman dan Indonesia melakukan penjajakan kerja sama bidang kenotariatan yang dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang diselenggarakan di Jakarta, Senin.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan German Federal Chamber of Notaries.
“Melalui penandatangan nota kesepahaman ini, kedua belah pihak bisa saling terinformasi terkait perkembangan terbaru di dunia kenotariatan,” kata Duta Besar Jerman untuk Indonesia Ina Lepel melalui rilis pers INI yang diperoleh ANTARA, Jakarta, Senin.
Melalui penandatanganan tersebut, kedua pihak juga dapat menyelenggarakan pertemuan, konferensi, seminar, dan saling berbagi pengalaman terkait isu terkini yang dihadapi di dunia kenotariatan.
Lepel menjelaskan bahwa Indonesia dan Jerman memiliki banyak kesamaan dalam bidang kenotariatan, antara lain sistem hukum yang sama atau serupa, dan keduanya merupakan negara hukum yang diharapkan taat pada aturan hukum sehingga bisa saling bekerja sama untuk mencapai tujuan tersebut.
"Kita juga tahu bahwa peran notaris itu adalah untuk bidang hukum yang preventif. Artinya, kami mencegah terjadinya konflik atau sengketa. Nah, tantangan yang paling terdepan adalah digitalisasi, dan Jerman itu sudah terdepan di bidang digitalisasi," jelas dia.
Digitalisasi yang dilakukan pada bidang kenotariatan dimulai sejak 1980, dan kemudian pada 2007 sebagian besar dokumen sudah dalam bentuk elektronik. Berikutnya pada 2022, arsip-arsip notaris telah disimpan dalam bentuk elektronik.
Lebih lanjut, Lepel mengatakan bahwa saat ini kecerdasan buatan juga menjadi tantangan digitalisasi di masa mendatang, khususnya di bidang kenotariatan. Sementara itu, Ketua Umum INI Tri Firdaus Akbarsyah mengatakan bahwa digitalisasi memudahkan para notaris dalam bekerja. Oleh karena itu, mereka berharap digitalisasi bidang kenotariatan dapat berjalan dengan baik di Indonesia.
"Notaris juga harus mengikuti perkembangan zaman. Tapi, ada satu hal yang mengganjal bagi notaris bahwa dalam melaksanakan jabatan itu tidak boleh lari dari UU Jabatan Notaris yang menjadi payung dalam menjalankan jabatan," kata Firdaus.
Ia juga menekankan bahwa digitalisasi pada bidang kenotariatan masih terganjal UU karena dalam UU, pembuatan akta masih dengan menggunakan kertas. Untuk itu, perlu ada revisi UU Jabatan Notaris agar relevan dengan perkembangan zaman.
Selain melakukan penandatanganan kerja sama dengan organisasi kenotariatan Jerman, INI juga melakukan penandatanganan kerja sama dengan Universitas YARSI terkait pengembangan program studi kenotariatan.
Baca juga: 1.400 masjid di Loteng telah dibuatkan akta notaris yayasan
Baca juga: 900 masjid di Lombok Tengah memiliki akta notaris
Sementara itu, perwakilan German Federal Chamber of Notaries Lovro Tomasic mengatakan bahwa kerja sama tersebut akan meningkatkan hubungan kedua negara, khususnya pada bidang kenotariatan.
Selain menyampaikan adanya tantangan pada kecerdasan buatan, Tomasic mengatakan tantangan lain di bidang kenotariatan muncul dalam upaya dukungan mereka terhadap program pemerintah, seperti pencegahan tindak pidana pencucian uang, pencegahan terorisme, dan lainnya.
Berita Terkait
Taste the Wonders of Australia sajikan beragam produk makanan
Rabu, 22 Mei 2024 4:22
Indonesia to accelerate discussion on GBFA programs
Selasa, 21 Mei 2024 19:11
Menpora tak ingin dicurangi wasit dalam Piala AFF 2024
Selasa, 21 Mei 2024 19:10
Petani Sumut dapat 478.298 ton alokasi pupuk subsidi
Selasa, 21 Mei 2024 19:08
Indonesia Water Fund bridging water infra financing gap: official
Selasa, 21 Mei 2024 19:06
Indonesia ajukan jadi tuan rumah Piala Dunia Voli U21
Selasa, 21 Mei 2024 19:05
Pj Bupati Pidie : Belajar Indonesia mesti dimulai dari Aceh
Selasa, 21 Mei 2024 9:58
PJ Bupati tekankan nilai sejarah Pidie terhadap keberadaan bangsa Indonesia
Selasa, 21 Mei 2024 9:54