Parapuar model kawasan wisata berbasis lingkungan

id BPOLBF, Parapuar, Labuan Bajo, berbasis lingkungan, Plt Direktur Utama BPOLBF, Direktur Utama BPOLBF,Frans Teguh, invest

Parapuar model kawasan wisata berbasis lingkungan

Pementasan tarian daerah di kawasan pariwisata terpadu Parapuar Labuan Bajo (ANTARA/Gecio Viana)

Manggarai Barat, NTT (ANTARA) - Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) menjadikan kawasan pariwisata terpadu Parapuar Labuan Bajo sebagai model pengembangan kawasan wisata berbasis lingkungan.
 
"Kami menjamin Parapuar tetap mengedepankan kontur aslinya sebagai pintu menuju hutan dan pengembangan di dalam kawasan tidak akan berdampak negatif terhadap lingkungan," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama BPOLBF Frans Teguh dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Kamis.
 
Ia juga menjelaskan berkaitan dengan proses investasi yang sedang berjalan yakni dengan Dusit Internasional dan Eiger Indonesia, menurut dia, BPOLBF juga berpegang teguh pada pedoman dan prinsip pembangunan berbasis lingkungan yang telah dibuat, dimana pembangunan yang dilakukan di dalam kawasan tidak boleh melebihi luasan lahan yang boleh dimanfaatkan.
 
"Seperti pada kawasan HPL (Hak Pengelolaan Lahan) seluas 129,6 ha, yang boleh dimanfaatkan adalah seluas 20,05 persen dari total luasan lahan HPL, sehingga para investor yang tertarik untuk membangun di kawasan areal HPL tersebut harus berpedoman pada ketentuan tersebut," katanya.
 
Selain itu, ketentuan lain yang juga tertuang dalam pedoman pembangunan kawasan Parapuar adalah, bangunan yang akan dibangun di Parapuar hanya diizinkan setinggi 10 meter dengan kapasitas bangunan hanya setinggi dua lantai dan tidak boleh merusak pemandangan atau tidak melebihi ketinggian Pohon Munting yang merupakan tanaman lokal Manggarai Raya.

"Bangunan yang akan dibangun di sana tidak boleh merusak keasrian lingkungan serta tinggi bangunan tidak melebihi ketinggian Pohon Munting," katanya.

Baca juga: Aturan dalam RPP PPPLH menjadi panduan pengelolaan SDA
Baca juga: Pemprov NTB terima penghargaan pengelolaan lingkungan hidup dari KLHK
 
BPOLBF, lanjut dia, juga menerapkan prinsip konservasi "Satu Berbanding Sepuluh" yang mana satu pohon yang ditebang untuk pengembangan kawasan akan dikonversi dengan 10 pohon.
 
"Kawasan Parapuar sendiri terbuka untuk dijadikan lokus bagi seluruh pihak yang ingin melakukan aksi penghijauan atau green action," katanya.