Labuan Bajo (ANTARA) - Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) menilai penyesuaian tarif terbaru masuk ke destinasi wisata yang berada di Taman Nasional (TN) Komodo berdampak positif bagi kawasan wisata dan konservasi itu.
"Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang baru tidak hanya meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga memperkuat pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat lokal," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama BPOLBF Frans Teguh dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Rabu.
Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) pada 30 Oktober 2024 telah menerapkan tarif terbaru untuk masuk ke destinasi wisata yang ada di dalam kawasan TN Komodo sesuai kebijakan terbaru yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Frans Teguh menyambut baik penerapan kebijakan yang menggantikan peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 12 Tahun 2014 yang mengatur tentang jenis dan tarif PNBP.
"Kontribusi dari pengunjung sangat berarti untuk memastikan keindahan alam dan kekayaan budaya Labuan Bajo dapat dinikmati oleh generasi mendatang," ujar Frans.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan komunikasi dengan semua pihak agar memahami peran PNBP dalam mendukung pengembangan pariwisata yang berkelanjutan.
Sementara itu, pihak BTNK telah melakukan sosialisasi penyesuaian tarif terbaru tersebut kepada para pelaku pariwisata dan asosiasi pariwisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Kepala BTNK Hendrikus Rani Siga menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang PNBP dan mengakomodasi perkembangan zaman.
Staf BTNK Rawuh Pradana menjelaskan mengenai perubahan dalam peraturan pemerintah terbaru terdapat penyederhanaan tiket dengan mengurangi empat jenis tarif kegiatan menjadi satu tiket masuk.
Untuk wisatawan nusantara, tarif baru adalah Rp50 ribu pada hari kerja, mengalami kenaikan dari tarif sebelumnya sebesar Rp35 ribu. Pada hari libur, tarif naik menjadi Rp75 ribu.
Sementara untuk wisatawan mancanegara, tarif ditetapkan sebesar Rp250 ribu per orang dan berlaku baik pada hari kerja maupun hari libur. Selain itu, perubahan terminologi seperti karcis menjadi tiket masuk, dan penerapan tiket masuk bagi kendaraan yang ikut masuk kawasan.
Peraturan baru juga mencakup tarif untuk kegiatan menerbangkan drone dengan tarif Rp2 juta per unit/hari serta pengambilan video dan foto prewedding sebesar Rp3 juta untuk warga negara asing dan Rp1 juta untuk warga negara Indonesia, serta penyesuaian tarif untuk kegiatan menyelam dan olahraga memancing.