AHY minta Pemda membangun fasilitas pendukung konsolidasi tanah

id AHY, pemda, konsolidasi tanah,Kesejahteraan masyarakat

AHY minta Pemda membangun fasilitas pendukung konsolidasi tanah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan sertifikat hasil konsolidasi tanah di Pekanbaru, Riau, Jumat (31/5/2024). ANTARA/Muzdaffar Fauzan

Pekanbaru, Riau (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menginginkan agar pemerintah daerah (Pemda) membangun fasilitas pendukung di lahan konsolidasi tanah, supaya kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut meningkat pesat.
 
Seperti halnya ia ingin adanya pembangunan jalan di 76 bidang tanah hasil konsolidasi warga di Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru, Riau, dengan luas 54,54 hektare.
 
"Oleh karena itu, harapannya setelah dilakukan konsolidasi tanah, bekerja sama dengan pemerintah daerah, Pemerintah Kota Pekanbaru, kecamatan, dan juga semua yang menjadi stakeholders, segera melakukan konstruksi jalan," kata AHY usai membagikan 20 sertifikat hasil konsolidasi di Pekanbaru, Riau, Jumat.
 
Menurut dia, konsep penataan tata ruang dengan konsolidasi tanah, merupakan salah satu upaya yang dilakukan ATR/BPN guna menaikkan taraf hidup masyarakat sekitar. Ia mengungkapkan harga tanah hasil konsolidasi akan meningkat pesat hingga berkali lipat.
 
"Inilah sebetulnya semangat dari konsolidasi tanah," ujarnya.
 
Lebih lanjut AHY mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mewujudkan manajemen tanah, dan tata ruang di Indonesia menjadi lebih baik, dengan cara memaksimalkan pemanfaatan setiap lahan agar lebih produktif.
 
"Jangan sampai kita biarkan tanah terlantar tanah tidur, gak jelas gitu untuk apa padahal banyak yang ingin tanah itu bisa juga menghasilkan," katanya.

Baca juga: Sertifikat elektronik bentuk transformasi layanan digital
Baca juga: Pemda harus pastikan masyarakat mendapatkan akses air bersih
 
Konsolidasi tanah merupakan kegiatan penataan ruang agar lebih teratur, sehingga bisa memberikan manfaat dan kegunaan bagi kesejahteraan masyarakat di lokasi tersebut. Sebelumnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan Reforma Agraria di wilayah perkotaan dapat dilaksanakan salah satunya melalui legalisasi aset.
 
Adapun pelaksanaan reforma agraria di perkotaan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang bisa dilakukan melalui legalisasi aset, redistribusi tanah, pelaksanaan distribusi manfaat, dan konsolidasi tanah.