Jakarta (ANTARA) - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta mengatakan keamanan transaksi menggunakan QRIS merupakan tanggung jawab bersama.
"Keamanan QRIS itu tanggung jawab bersama. Jadi kalau kita lihat QRIS itu kita buat sudah ada standar nasional. QRIS itu sudah kita lengkapi dengan fitur keamanan yang mengacu pada international best practices," kata Filianingsih dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur BI Bulan Juni 2024 di Jakarta, Kamis.
Ia menuturkan BI, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan juga pelaku industri, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), sudah melakukan sosialisasi dan edukasi terkait dengan keamanan transaksi QRIS kepada para merchant.
"Kenapa ini tanggung jawab bersama, artinya dari sisi pedagangnya, dari merchantnya itu harus memastikan bahwa QRIS itu dalam pengawasannya, barcodenya itu ada dalam pengawasannya," ujarnya.
Filianingsih menekankan barcode QRIS harus berada dalam jangkauan pengawasan para merchant. Para merchant juga harus memastikan adanya notifikasi transaksi pembayaran berhasil, yang diterima melalui telepon genggam.
Baca juga: majoo berikan layanan memperkuat fondasi pertumbuhan UMKM
Baca juga: Direktur Bisnis Artajasa bantu BI percepat dan perluas digitalisasi daerah
"Jangan barcode-nya itu ditaruh di sembarang tempat, jadi dia harus mengawasi kalau pembelinya itu benar-benar men-scan QRIS yang benar-benar ada di depan dia," ujarnya.
Selanjutnya, ada tanggung jawab dari pembeli, yakni harus memastikan bahwa QRIS yang dipindai (scan) itu benar sesuai dengan tujuan transaksi. Ia menekankan rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang memiliki tujuan pembayaran di Indonesia. Dalam sistem pembayaran, BI menyediakan dua cara, yakni tunai dan nontunai.
Sementara itu, BI dan ASPI selalu melakukan pengawasan terhadap PJP QRIS dan juga terhadap perlindungan konsumen.
Berita Terkait
Fesyar Jawa 2024 targetkan outcome Rp2 miliar
Sabtu, 14 September 2024 6:26
Bank Indonesia apresiasi pengelolaan kas titipan Bank NTB Syariah di Sumbawa
Rabu, 11 September 2024 21:18
Bank Indonesia apresiasi pengelolaan kas titipan di Pulau Sumbawa
Rabu, 11 September 2024 19:04
UMKM Binaan BI NTB Ekspor Kerajinan Rotan ke Jerman
Rabu, 11 September 2024 6:46
OJK beri 173 sanksi administratif terhadap LJK
Sabtu, 7 September 2024 5:15
OJK: 7 dari 147 PP belum penuhi kewajiban ekuitas
Sabtu, 7 September 2024 5:11
BI mencatat modal asing keluar mencapai Rp2,49 triliun
Sabtu, 7 September 2024 5:03
TPID Sumatera Utara studi tiru pengendalian inflasi di NTB
Jumat, 6 September 2024 20:27