Pemprov Ajukan Kasasi Soal Sengketa Lahan Poltekpar

id LAHAN POLTEKPAR LOMBOK

Kita akan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung
Mataram (Antara NTB) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung menyusul dikabulkannya banding penggugat atas kasus sengketa lahan Politeknik Pariwisata Lombok di Desa Puyung, Kabupaten Lombok Tengah, oleh Pengadilan Negeri Mataram.

"Kita akan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Kepala Biro Hukum Setda NTB Ruslan Abdul Gani saat dihubungi melalui telepon di Mataram, Kamis.

Untuk memuluskan upaya kasasi tersebut, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB sedang menyiapkan memori kasasi. Termasuk, sejumlah bukti kuat yang nantinya di bawa ke MA.

Bahkan, dari bukti-bukti yang di miliki, Pemprov NTB, yakin mampu mematahkan bukti-bukti yang dimiliki penggugat, dalam hal ini Suryo. "Bukti kita lengkap semuanya kita punyak," tegasnya.

Menurut Ruslan, bukti-bukti yang akan disampaikan ke MA tersebut, dokumen sejak mulai pembebasan tanah yang dibentuk bupati, provinsi hingga pusat.

"Dokumen kita ada, bahkan orang-orang yang menerima juga masih ada," ungkapnya.

Melihat kelengkapan bukti itu, Ruslan mengaku optimis Pemprov NTB akan menang di MA.

"Insya Allah lihat bukti yang ada kita optimis," ujar Ruslan Abdul Gani.

Disinggung apakah dengan kasus ini aktivitas pengerjaan bangunan Poltekpar Lombok tetap berjalan, tidak terpengaruh dengan adanya keputusan yang memenangkan pihak penggugat, dia berkata "Tidak terganggu, pembangunan tetap jalan terus.

Kuasa hukum penggugat, Kurniadi SH MH mengatakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor 149/PDT/2017/PT.MTR tertanggal 22 Nopember mengabulkan banding Suryo dan membatalkan putusan PN Praya, Nomor 37/Pdt.G/2016/PN.Pya tertanggal 14 Juni 2017 yang sebelumnya memenangkan Pemprov NTB atas lahan seluas 41.555 Hektare di Desa Puyung, Kabupaten Lombok Tengah.

Kurniadi menyatakan dengan dimenangkannya banding Suryo atas lahan sengketa seluas 41.555 Hektare di Puyung, Lombok Tengah oleh PN Mataram, maka putusan PN Praya Nomor 37/Pdt.G/2016/PN.Pya, tertanggal 14 Juni 2017 yang sebelumnya memenangkan Pemprov NTB menjadi batal.

"Maka konsekuensi dari putusan itu, keseluruhan obyek sengketa berupa bidang tanah seluas 41.555 hektare di Puyung, Lombok Tengah sah menjadi pemilik penggugat Suryo," tegas Kurniadi.

Selain itu, dalam putusan PN Mataram, menyatakan sertifikat hak guna usaha (HGU) yang diterbitkan BPN Lombok Tengah tanggal 19 Agustus 1982 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Produk turunannya seperti sertifikat hak pakai yang menjadi dasar pembangunan Poltekpar Lombok juga tidak sah.

"Kalau itu cacat secara yuridis, maka seluruh produk turunannya pun batal," katanya.

Kurniadi mengaku pihaknya siap jika Pemprov NTB nantinya melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Bahkan pihaknya optimis kembali dapat memenangkan kasus tersebut karena memiliki cukup bukti kepemilikan yang sah atas lahan tersebut.

"Silahkan saja kalau mereka mau melakukan upaya kasasi. Kita siap menghadapinya," katanya. (*)