Komunitas sepakbola Indonesia: PSSI "gawat darurat" perlu KLB

id Komunitas Sepak Bola Indonesia,Joko Driyono,PSSI

Komunitas sepakbola Indonesia: PSSI "gawat darurat" perlu KLB

PSSI (ANTARA) (/)

Mataram (Antaranews NTB) - Komunitas Sepak Bola Indonesia mendorong percepatan Kongres Luar Biasa PSSI (KLB PSSI) mengingat kondisi induk olah raga itu sedang gawat darurat menyusul Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Sepak Bola Indonesia.

Kondisi PSSI yang sedang gawat darurat membutuhkan pertolongan segera melalui KLB PSSI. Oleh karenanya pihak Exco PSSI atau pemilik suara PSSI perlu melakukan percepatan KLB tanpa harus menunggu perhelatan Pemilihan Presiden pada April 2019 mendatang, kata Emerson Yuntho dari Komunitas Sepak Bola Indonesia melalui siaran persnya, Minggu.

Ia menambahkan KLB PSSI mendatang perlu  mendorong proses reformasi atau perubahan sistem ditubuh PSSI sekaligus mampu memilih figur figur yang profesional dan kredibel sebagai Ketua maupun Pengurus di PSSI.

Jokodri harus mundur sebagai Plt Ketua Umum PSSI. Pengunduran diri ini penting untuk memulihkan nama baik PSSI dan roda organisasi PSSI tetap berjalan sekaligus agar Jokodri dapat konsentrasi terhadap proses hukum yang menimpanya.

Agar tidak terjadi peristiwa “Menyelesaikan Masalah Tambah Masalah” sebaiknya pengganti dari Jokodri harus dipastikan bukanlah orang yang pernah diperiksa atau dilaporkan ke Satgas Pemberantasan Mafia Sepak Bola. Sementara ini nama Iwan Budianto sempat muncul menggantikan Jokodri sebagai Plt Ketum PSSI padahal Iwan sendiri pernah dilaporkan ke Satgas karena dugaan suap.

Satgas Polri jangan ragu untuk melakukan penahanan terhadap Jokodri. Pasal yang dikenakan terhadap Jokodri adalah 363 KUHP dan/atau 265 KUHP dan/atau 233 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Berdasarkan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pihak Kepolisian punya alasan (subjektif dan objektif) untuk melakukan penahanan terhadap tersangka misalnya khawatir tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta ancaman pidananya adalah lima tahun penjara atau lebih.

Kekhawatiran penghilangan barang bukti tindak pidana ini beralasan karena sebelumnya sudah muncul beberapa kejadian ini ketika Satgas berupaya menelusuri bukti bukti adanya dugaan pengaturan skor, katanya.