Pengadilan tunda putusan "fee project" rehabilitasi sekolah pascagempa

id Pengadilan

Pengadilan tunda putusan "fee project" rehabilitasi sekolah pascagempa

Anak-anak korban gempa mengambil buku dari perpustakaan keliling di sekolah darurat SDN 1 Malaka, Desa Malaka, Pemenang, Tanjung, Lombok Utara, NTB, Rabu (31/10/2018). Pada masa rehabilitasi dan rekonstruksi gempa Lombok pihak Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah NTB melakukan Pemulihan Trauma (Trauma Healing) pascagempa dengan cara menghadirkan perpustakaan keliling ke sekolah-sekolah terdampak gempa. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.

Mataram (Antaranews NTB) - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Nusa Tenggara Barat, menunda agenda sidang putusan Muhir, terdakwa korupsi kasus "fee project" rehabilitasi sekolah pascagempa hingga Jumat (1/3) depan.

Juru bicara Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Fathurrauzi di Mataram, Rabu, menjelaskan, sidang putusannya ditunda karena Ketua Majelis Hakim Isnurul Syamsul Arif yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Tipikor Mataram sedang menghadiri acara Mahkamah Agung di Jakarta.

"Ketua Majelis Hakim ada acara di Mahkamah Agung. Beliau hadir dalam acara di Jakarta karena di undang bersama seluruh Ketua Pengadilan Se-Indonesia," ucap Fathurrauzi.

Dari pantauan Antara, sidang putusan yang ditunda hingga Jumat (1/3) depan, disampaikan langsung dalam persidangan yang hanya diwakilkan Anggota Majelis Hakim Ferdinand M Leander.

Dalam persidangannya, Hakim Ferdinand M Leander menyampaikan kabar penundaan putusan tersebut langsung ke hadapan terdakwa Muhir yang didampingi tim penasihat hukumnya.

Penyampaian kabar penundaan turut disaksikan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakilkan Kasi Pidsus Kejari Mataram Anak Agung Gede Putra.

Keluarga serta simpatisan dari Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram yang tertangkap tangan menerima "fee project" dari Sudenom ketika masih aktif menjabat sebagai Kadis Pendidikan Kota Mataram itu, nampak ikut meramaikan persidangan.

Dalam penyampaiannya, Hakim Ferdinand M Leander menyatakan sidang dengan agenda pembacaan putusan itu akan digelar Jumat (1/3).

Penundaannya ditetapkan karena alasan Ketua Majelis Hakim Isnurul Syamsul Arif yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Tipikor Mataram sedang menghadiri acara Mahkamah Agung di Jakarta.

"Karena Ketua Majelis Hakim sedang menghadiri acara Mahkamah Agung di Jakarta, sidang kami tunda hingga dua hari ke depan, Jumat, 1 Maret 2019, ba`da sholat Jumat, jam 14.00 Wita," tutur Ferdinand.

Sebelumnya, Tim JPU menuntut terdakwa Muhir agar dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun dengan pidana denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dasar tuntutan itu sesuai dengan unsur pidana yang tertera dalam dakwaan pertama, yakni pembuktian terhadap Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut jaksa, penerapan tuntutan kepada mantan politisi Golkar ini dikuatkan dengan adanya bukti permintaan "fee project" rehabilitasi sekolah pascagempa sejumlah Rp30 juta.

Karena itu, terdakwa Muhir dinyatakan terbukti bersalah oleh JPU telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota DPRD dengan cara memaksa mantan Kadis Pendidikan Kota Mataram, Sudenom untuk menyetor sebagian uang dari proyek perbaikan sekolah terdampak bencana tersebut.

Hal yang memberatkannya lagi, terkait keterangan terdakwa Muhir selama persidangan yang dinilai berbelit-belit.