Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, menemukan angka kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi aset lahan Lombok City Center (LCC), Kabupaten Lombok Barat.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Selasa, menjelaskan, angka kerugian tersebut muncul dari hasil audit investigasi internal penyidik kejaksaan.
"Nilai kerugiannya Rp1,7 miliar," kata Dedi.
Namun nilai tersebut, jelasnya, belum bisa dikatakan sebagai bukti kuat dalam berkas tersangka. Melainkan nilai tersebut hanya akan menjadi komparasi hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
"Hasil audit BPKP lah yang nantinya sebagai penguat," ujarnya.
Kemudian saat disinggung terkait item yang muncul dalam angka Rp1,7 miliar tersebut, Dedi enggan membeberkannya. Melainkan hal tersebut dinilai bagian dari teknis penanganan perkara yang masuk dalam ranah kewenangan penyidik jaksa.
"Itu teknis sekali, tidak bisa saya jelaskan karena itu kewenangan penyidik juga," ucapnya.
Kasus ini berawal dari munculnya agunan sertifikat lahan LCC yang merupakan aset daerah seluas empat hektar lebih. Agunan yang masuk ke salah satu bank swasta tersebut, mengeluarkan pinjaman senilai Rp95 miliar lebih.
Agunan tersebut diduga merupakan buah perjanjian kerja sama antara BUMD milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, PT Tripat dengan pengelola LCC, dari pihak ketiga, PT Bliss.