Presiden Trump perketat peraturan kewarganegaraan

id Presiden Trump

Presiden Trump perketat peraturan kewarganegaraan

Presiden Amerika Serikat Donald Trump berbincang dengan Kanselir Jerman Angela Merkel pada pertemuan bilateral di sela agenda ktt G7 di Biarritz, Prancis, Senin (26/8/2019). (REUTERS/CARLOS BARRIA)

Mataram (ANTARA) - a

 

Sebagian anak yang dilahirkan dari warga negara Amerika Serikat  yang ditempatkan di luar negeri takkan lagi memenuhi syarat bagi kewarganegaraan otomatis Amerika berdasarkan perubahan yang diungkapkan Rabu oleh pemerintah Presiden Donald Trump.

Berdasar peraturan yang berlaku 29 Oktober itu, orangtua tertentu yang bertugas di luar negeri --di Angkatan Bersenjata AS atau lembaga lain pemerintah federal-- harus melaksanakan proses permohonan resmi untuk meminta kewarganegaraan AS atas nama anak mereka saat mereka memasuki ulang tahun ke-18.

Namun, satu lembar fakta pemerintah mendaftar beberapa peringatan yang tampaknya mengecualikan banyak anak semacam itu dari ketentuan baru, termasuk mereka dengan setidaknya satu orangtua warga negara AS yang tinggal di Amerika Serikat sebelum kelahiran anak itu.

Baca juga: Pemerintahan Trump bekukan program pendidikan AS buat anak migran

Saat ini, anak yang lahir dari warga negara AS yang ditempatkan oleh pemerintah mereka di satu negara asing secara hukum dipandang sebagai "menetap di Amerika Serikat", sehingga memungkinkan orangtua mereka memperoleh sertifikat yang memperlihatkan anak mereka memperoleh kewarganegaraan secara otomatis.

Tapi dalam "peringatan kebijakan" 11-halaman, Dinas Imigrasi dan Kewarganegaraan AS (USCIS) mengatakan lembaga tersebut mendapati peraturan yang berlaku bertolak-belakang dan berbenturan dengan bagian lain hukum imigrasi federal dan prosedur Departemen Luar Negeri.

Di luar itu, alasan bagi perubahan kebijakan tersebut tetap tidak jelas.

"Itu adalah penyelesaian dalam pencarian masalah," kata pengacara yang berpusat di Tennessee Martin Lester, yang memiliki program bantuan militer buat Perhimpunan Pengacara Imigrasi Amerika, kepada Reuters --yang dipantau Antara di Jakarta, Kamis. Ia menambahkan cakupan perubahan tersebut tampaknya agak terbatas.

"Saya yakin, sejujurnya, ini menyangkut sedikit orang," kata Lester.

Penjabat Direktur USCIS Ken Cuccinelli menegaskan di Twitter bahwa peraturan baru tersebut "TIDAK memengaruhi kewarganegaraan hak kelahiran" --yang menjadi doktrin--yang dikecam oleh Presiden Donald Trump --yang menetapkan setiap orang yang dilahirkan di Amerika Serikat atau miliknya secara otomatis memperoleh kewarganegaraan AS.

Baca juga: Pemerintah Trump berencana tahan anak migran lebih lama

Tapi perubahan itu dapat secara masuk akal memberi Trump ruang untuk berargumentasi bahwa pemerintahnya mengurangi manfaat hak kelahiran bahwa seorang warga negara dengan sedikit atau tanpa sungguh-sungguh bermukim di AS dapat secara otomatis memberikannya kepada anak mereka yang dilahirkan di negara asing.

"Itu hanya memengaruhi anak yang dilahirkan di luar AS dan bukan warga negara AS," Cuccinelli mencuit.

Masyarakat ekspatriat Amerika yang lebih luas tidak terpengaruh. Anak yang dilahirkan di luar negeri dari orang tua non-militer, non-pegawai pemerintah masih secara otomatis memperoleh kewarganegaraan AS selama setidaknya salah satu orang tuanya adalah warga negara AS yang sebelumnya telah tinggal di Amerika Serikat selama lima tahun atau lebih.