Jakarta (ANTARA) - KPK mengirimkan surat yang memberikan catatan pelanggaran etik yang dilakukan mantan Deputi Penindakan KPK Firli Bahuri serta jaksa Johanis Tanak kepada Komisi III DPR.
"Pimpinan KPK mengirim surat ke DPR, ada dua orang, satu Firli yang dianggap bermasalah, satu lagi dari jaksa Johanis Tanak. (surat) sudah sampai ke kami," kata Wakil Ketua Komisi III Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa di Jakarta, Kamis.
Pada Rabu (11/9) KPK mengatakan sudah mengirim surat ke Komisi III DPR soal pelanggaran etik berat yang dilakukan mantan Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Firli Bahuri yang rencananya akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon pimpinan KPK pada Kamis (12/9).
"Jadi apa yang diumumkan KPK tentang Firli itu sudah dikirim surat ke Komisi III, jadi kita sudah tahu bukan sesuatu hal yang baru. Tapi agak aneh seorang pimpinan KPK hari ini melakukan penyerangan di detik-detik terakhir, nah ini menurut saya luar biasa sekali ini bukan lumrah lagi," tambah Desmond.
Desmond mempertanyakan kenapa KPK tidak sejak awal memberitahukan pansel KPK mengenai pelanggaran etik Firli.
"Ini ada ketakutan yang luar biasa terhadap Firli. Penolakan luar biasa kepada Firli kan aneh nah ini lah intinya dalam fit and proper test ke depan kita akan pertanyakan hal-hal yang seperti itu," ungkap Desmond.
"Semua akan dipertimbangkan, tapi bagi kami ada yang aneh, kenapa tidak sejak awal di pansel tapi sudah masuk di DPR kan proses seleksi ini kan sudah selesai dilakukan pansel dan pansel adalah dari pemerintah. Kalau sesudah hari ini kita mau finalisasi terus ada preskon dari KPK kan aneh? Ada apa dengan KPK? Kan itu yang kita lihat hari ini," ungkap Desmond.
Menurut Desmond, 10 fraksi di Komisi III akan menanggapi hal tersebut.
"Dari Gerindra, kita akan tanggapin, kita akan uji, tapi Golkar bagaimana? Begitu lho, jadi pertanyaan-pertanyaan yang tidak paham komisi III itu yaitu komponennya yaa dipahamin lagi begitu lho, Pak Firli kan pelanggarannya paling banyak versi KPK. kan hari ini diproper," tambah Desmond.
Hari ini Kamis (12/9), Firli akan menjalani fit and proper test di komisi III bersama dengan Johanis Tanak.
Tanak adalah Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. Ia menjadi satu-satunya jaksa yang lolos 10 besar capim KPK.
Sebelum di posisi yang sekarang, ia pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau (2014), serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada (2016).
Sementara Firli merupakan lulusan Akpol 1990. Saat ini, ia merupakan perwira Tinggi Polri berpangkat Inspektur Jenderal dengan jabatan Kapolda Sumatera Selatan. Firli menjadi Deputi Penindakan KPK pada 6 April 2018 dan kembali ke Polri pada 20 Juni 2019.
Menurut KPK, Firli melakukan dua kali pertemuan dengan gubernur NTB Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi 12 dan 13 Mei 2018 padahal pada sejak 2 Mei 2018 KPK melakukan penyelidikan dugaan TPK terkait kepemilikan saham pemerintah deaerah dalam PT NNT pada tahun 2009-2016.
Pertemuan selanjutnya terkait kasus berbeda yaitu kasus suap terkait dana perimbangan daerah dengan tersangka Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Pertemuan itu dilakukan pada 8 Agustus 2018 saat KPK memanggil Wakil Ketua BPK Bahrullah Akbar sebagai saksi untuk tersangka mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dalam kasus suap terkait dana perimbangan daerah. Namun karena tidak dapat hadir maka pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Padahal Firli lalu mendapat telepon dari anak buah Bahrullah Akbar dan menjemput Bahrullah di lobi KPK, memanggil penyidik terkait, bertemu di ruangan di KPK selama sekitar 30 menit sebelum Bahrullah Akbar akhirnya diperiksa oleh penyidik.
Pertemuan selanjutnya terkait kasus lain yaitu pada 1 November 2018 malam hari, di sebuah hotel di Jakarta yaitu Firli bertemu dengan seorang pimpinan partai politik.
Berita Terkait
Kuasa hukum Firli bersurat ke Kapolri
Kamis, 28 November 2024 19:54
Hamdi Calon Dewas KPK: Kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri pelanggaran berat yang tak bisa dimaafkan
Kamis, 21 November 2024 11:20
Kompolnas akui penanganan kasus Firli Bahuri
Selasa, 12 November 2024 5:03
SYL akui berikan uang Rp1,3 miliar kepada Firli Bahuri
Senin, 24 Juni 2024 21:17
MAKI mendesak penanganan kasus Firli Bahuri harus ada ketegasan Polri
Selasa, 27 Februari 2024 6:35
Bareskrim harapkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri hadiri pemeriksaan
Senin, 26 Februari 2024 10:09
Pakar hukum Yusril mengingatkan soal bukti kasus pemerasan Firli Bahuri
Senin, 15 Januari 2024 17:29
Ketua KPK non aktif Firli selesai pemeriksaan 10 jam tanpa ditahan
Kamis, 28 Desember 2023 5:00