POLISI MATARAM TANGKAP PENGEDAR NARKOBA ANTARPULAU

id

Mataram, 1/2 (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resort (Polres) Mataram menangkap tersangka pengedar narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) antarpulau yakni Syafrudian alias Muhammad Rizky (30), dalam sebuah transaksi jebakan untuk menangkap sasaran.

Kasat Narkoba Polres Mataram, AKP I Gusti Putu Suarnaya, di Mataram, Senin, mengatakan, tersangka pengedar narkoba antarpulau itu ditangkap di Jalan Lingsar, Karang Jangu, Kelurahan Sapta Marga, Cakranegara, Kota Mataram, setelah diincar lebih dari sebulan.

"Saat ditangkap pengedar narkoba asal Kampung Jeruju, Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur itu, sempat melawan namun petugas dapat membekuknya beserta barang bukti," ujarnya.

Barang bukti yang berhasil disita petugas berupa shabu dalam kemasan tiga paket besar yang beratnya mencapai 2,4 gram dan tiga paket kecil yang beratnya 0,101 gram.

Petugas juga menyita peralatan penghisap shabu dan 74 bungkus plastik klip yang hendak diisi butiran shabu untuk diedarkan.

Shabu itu disembunyikan dalam bungkusan plastik kemudian dimasukkan dalam saku bajunya, namun ditemukan petugas saat penggeledahan.

Saat diinterogasi polisi, Syafrudin mengaku mendapatkan shabu itu dari seorang rekan bisnisnya berinsial AM (36) yang juga sering mondar-mandir Lombok-Bali, untuk dijual di Kota Mataram dan kawasan wisata Senggigi Pulau Lombok, NTB.

Pengedar narkoba itu mengaku telah menyetor uang tunai sebesar Rp1,8 juta untuk mendapatkan shabu itu.

Tersangka pengedar narkoba antarpulau itu, dijerat pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling banyak empat tahun penjara.(*)




Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.